IGNews | Siantar – Seorang pria yang hendak transaksi jual beli sabu diamankan Personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dari jalan Medan Area, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Provinsi Sumut, Senin (27/9/ 2021)sekira pukul 19.30Wib.
Tersangka Yudi (38) warga Kerasaan, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara. Tersangka belum sempat mencicipi hasil kerjanya sudah keburu diamankan oleh Polisi.
Menurut infonya yang diterim, ,sebelumnya Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang akan melakukan transaksi sabu.
Agar buruannya tidak lari maka personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan,disana terlihat seorang laki laki yang dicurigai sedang jongkok dipinggir jalan.
Kemudian laki laki tersebut didekati oleh petugas Kepolisian lalu diamankan untuk dilakukan interogasi.
Ketika diamankan Pria yang mengaku bernama Yudi tersebut, ketika diamankan disamping kirinya ditemukan 1 plastik warna hitam yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut tisu dengan berat 7,75 gram, beserta dua unit HP dari kantung celananya yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi dalam melakukan transaksin barang haram tersebut.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Frans IF Siregar





Discussion about this post