IGNews | Simalungun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, menangkap dan menahan serta menetapan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, Harles Sianturi sebagai tersangka atas korupsi dana afirmasi TA 2019 dari APBN, Selasa (5/10/2021).
Diketahui dana afirmasi bersumber dari APBN melalui Kementerian merupakan bantuan pembangunan sekolah tertinggal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, beserta Jaksa lainya menegaskan kerugian negara mencapai Rp. 214.000.000.
Kajari Simalungun menjelaskan, sebelumnya dilakukan penangkapan tersanka telah dipanggil sebanyak tiga kali, namum Harles mangkir dan tidak pernah hadir dengan alasan sakit. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan tersangka dalam keadaan sehat bugar sehingga langsung dilakukan penahanan.
“Pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Kita akan menahan selama 20 di Polsek Bangun dan untuk sementara akan dipindahkan ke Lapas” tutur Bobi Sandri SH, MH Kajari Simalungun. AS





Discussion about this post