IGNews | Karimun – Linda Theresia dan Associates Law Office Linda Theresia SH, CLA, CTA resmi kirim surat terbuka kepada Presiden dan Kapolri tentang perkara perampasan hak tanah milik kleinnya oleh oknum tak bertanggungjawab dengan memasang sejumlah plang berwarna kuning yang bertuliskan Jokowi Centre berdiri tegak di Kampung Tengah Pangke Barat II RT 002 dan RT 003 RW 001 Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Linda mengatakan dengan tegas adapun tujuan surat dikirimkan untuk memohon kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri serta Kapolda Kepri agar dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi para kliennya yaitu Selamat dan Keluarganya dalam memperjuangkan hak hak mereka atas tanah yang dimiliki mereka dengan alas hak tahun 1996, Sabtu (9/10/2021).
Apalagi saat ini berdiri plang plang Relawan Jokowi Center yang seakan menakut nakuti pemilik tanah yang sah atas tanahnya. Apakah bisa nama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dipakai untuk menakut nakuti pemilik tanah.
“Kami melayangkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Kepri agar cepat bertindak dan menangkap pelaku dan dalangnya. Jangan biarkan mafia tanah merajajela di negara kita tercinta ini” kata Linda Theresia.
Linda menjelaskan, perlu diketahui bahwa diatas tanah para klien di wilayah Kampung Tengah Barat Desa Pangke Barat dan Sukamulya Desa Pangke berdiri rumah rumah para penyerobot tanah yang membuat surat pernyataan menggarap tanah dari dirinya sendiri sejak tahun 1997 dan tahun 1999.
“Surat surat tersebut sangat aneh karena disebutkan menggarap sejak tahun 1997 dan tahun 1999 namun tanggal dan tahun surat berbeda dengan tahun 1997 dan 1999, demikian jg dengan materai yang digunakan berbeda dengan tahun 1997 dan 1999” tutup Linda. Fauzan




