IGNews | Taput – Sungguh dipertanyakan kegiatan pembangunan jalan lingkar Siborongborong yang menyentuh empat Desa yang tidak dapat ganti rugi lahan milik masyarakat dari Pemerintah Daerah maupun Pusat, yakni Desa Sitabotabo, Lobu Siregar II,bLobu Siregar I dan Desa Pohan Tonga. Hal Tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada Indigonews, Sabtu (9/10/2021) di Bandara Silangit.
Bahwa pertimbangan lahirnya Undang Undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan yang sifatnya untuk kepentingan umum yakni, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil.
“Tentu kita menilai bahwa pembangunan jalan lingkar Siborongborong tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan dan demokratis dan adil, dimana masyarakat pemilik lahan tidak mendapat ganti rugi apapun bahkan sepeserpun. Dan sudah jelas di katakan pada Pasal 1 butir 2 UU No 2 Tahun 2012, Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Yang menjadi pertanyaan,apa alasan pihak Pemerintah tidak memberikan ganti rugi lahan kepada masyarakat?” tanya Djonggi.
Lanjut Ir. I. Djonggi menjelaskan “Kita semakin curiga atas pembangunan jalan lingkar Siborongborong ini, dimana ada indikasi dugaan kuat praktek korupsi atas pengadaan lahan disana, sebab ketentuan pada rencana pengadaan tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah, paling sedikit memuat maksud dan tujuan perencanaan pembangunan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, prioritas pembangunan Nasional/ Daerah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan, perkiraan nilai tanah, rencana penganggaran, dan prefens bentuk ganti kerugian.Namun hal yang harus dilaksanakan ini banyak yang tidak di laksanakan”.
Sambung Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara lagi mengatakan ”Kita melihat banyaknya kegiatan di Pemkab Tapanuli Utara ini, pada khususnya yang bersumber dana dari APBD 2019 – 2020,banyaknya ditampung anggaran untuk pembangunan jalan lingkungan dengan nilai pagu Rp 6.598.900.250 yang menjadi petanyaan,dimana lokasi pembangunan jalan lingkungan yang dibuatnya, siapa tau itu merupakan dana ganti rugi lahan jalan lingkar Siborongborong ?”.
Lain halnya dikatakan warga Lobu Siregar I, C. Sianipar kepada Indigonews mengatakan “Sudah semakin terjawab atas adanya dugaan korupsi pada ganti rugi lahan pembangunan jalan lingkar Siborongborong, dimana gambar sesuai rencana banyak menyimpang atau dapat dikatakan lari dari yang sudah di rencanakan. Dikatakan jalan lingkar, karena banyak permasalahan atas dugaan kepentingan, sehingga jalan itu dikatakan Jalan Marlego (banyak tikungannya)”.
“Kita mendukung pembangunan, tapi jangan karena pembangunan kami serasa di bodohi, di tipu serta di sengsarakan” ucap C. Sianipar.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak saat di konfirmasi lokasi pembangunan jalan lingkungan berbiaya Rp. 6,5 M pada Tahun Anggaran 2019, juga sampai berita ini dimuat belum memberikan penjelasan.
Juga halnya Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Simaremare juga tidak mau memberikan jawaban saat dikonfirmasi atas tidak koperatifnya Kepala Dinas PUPR memberikan jawaban. Freddyy Hutasoit





Discussion about this post