IGNews | Toba – Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran Anggaran Belanja Negara/ Anggaran Belanja Daerah.
Sedangkan Kelompok Kerja atau Pokja pemilihan adalah Sumber Daya Manusia yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Pengadan barang/ jasa untuk mengelolah pemilihan penyedia.
Kedua dua nya PPK dan Pokja sangat rawan dalam penyelewengan uang Negara. Bahkan begitu juga dinilai Kepala Unit Pengelolah Barang/Jasa membawa peranan penting dalam hal itu.
Demikian Ir. I. Djonggi Napitupulu Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara kepada Indigonews di Graha Center milik IP2 Baja Nusantara di Balige, Senin (11/10/2021).
Terkait dengan Enam Paket Tender kPascakualifikasi, satu file harga terendah system gugur, Pekerjaan Konstruksi Dinas PUPR Toba sumber dana APBD T A 2021 disinyalir Negara dirugikan sebesar Rp. 2.569.648.198 mKerugian Negara itu akibat ulah dari Pokja Pemilihan dengan me-menang-kan Tender berkontrak dengan Harga tertinggi.
Sementara itu diduga kuat Pokja Pemilihan dengan sengaja membuat Perusahaan yang menawar harga terendah gugur dalam proses pemilihan di tahap evaluasi dengan alasan Tidak bersedia/tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.
Sekali lagi coba analisa itu kalimat Tidak bersedia /tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi , Perusahaan yang menawar harga terendah gugur dalam proses tender untuk mewujudkan Perusahaan Penawar harga tertinggi.
Bukan itu saja dari analisa yang kita cermati bahwa perusahaan penawar terendah dalam hal, Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi kualifikasi, semuanya beres hanya karena perusahaan tidak bersedia/tidak hadir dalam pembuktian perusahan si penawar terendah gugur,
“Ada apa ini sebenarnya apakah ini persekongkolan Horizontal atau ada unsur kesengajaan bahwa perusahaan penawar terendah tidak bersedia/tidak hadir dalam pembuktian yang dimaksud” tanya Djonggi.
Kemudian PPK tidak menganalisa dan mencermati atau meragukan atas hasil penawaran harga tertinggi perusahaan dari hasil Pokja pemilihan yang dilakukan.
Dan hal ini diduga PPK ikut memainkan proses tender ke enam paket Kordinator Pokja Pemilihan adalah Oknum (P) mengatakan bahwa proses pemilihan dilakukan secara kolektif kolegial.
Sedangkan oknum (AS) PPK dalam kegiatan enam Paket Pekerjaan Konstruksi Dinas PUPR mengatakan sedang Di lapangan bersama Inspektorat kemudian sebelumnya oknum (FP) yang juga sebagai PPK tidak menjawab.Freddy Hutasoit





Discussion about this post