IGNews | Toba – Pokok pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan R APBD. Aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Di pasal 29 disebutkan DPRD mempunyai sejumlah fungsi.
Ir. I. Djonggi Napitupulu saat dijumpai dibilangan Kota Balige menjelaskan selain fungsi pembuat Perda dan pengawasan, ada juga fungsi anggaran, Selasa (12/10/2021).
“Yang lebih penting lagi, di pasal 104 disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat. Ini bahkan dijadikan sumpah atau janji yang harus dijalankan setiap anggota dewan” tegasnya.
Perjuangan aspirasi rakyat itu memiliki kerangka berpikir demi kepentingan bangsa dan negara. Jadi selama aspirasi yang timbul di tengah masyarakat mengarah ke kepentingan nasional, maka anggota dewan wajib memperjuangkannya.
“Justru kalau tidak diperjuangkan, sama artinya mengkhianati sumpah/ janji, mengkhianati rakyat” jelasnya.
“Keharusan anggota DPRD menyerap aspirasi di tengah masyakat bahkan semakin dipertegas di pasal 108 butir (i). Menariknya UU bahkan lebih eksplisit menyebut aspirasi itu dapat dihimpun melalui konstituen” ujar Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu.
Lain halnya disampakan oleh Natal Napitupulu selaku Ketua LSM Metro Buana mengatakan “Salah satu pimpinan DPRD pernah menyampaikan kepada kita di Rumah Dinasnya, bahwa salah satu pimpinan dewan itu pernah di tawarkan proyek bernilai 160 juta oleh salah satu pimpinan di Eksekutif, namun salah satu pimpinan Legislatif tersebut menolak tawaran tersebut”.
Lanjut Natal Napitupulu mengatakan “Setelah kita telusuri, ternyata dana Pokir DPRD Toba terindikasi diduga kuat dibagi bagi, dengan uraian dana Pokir Rp. 17,6 Miliar di bagi 30 anggota dewan dengan nilai 500 juta/ orang yang merupakan dijadikan nilai paket proyek melalui dua Instansi, yakni dari Dinas Perkim dan PUPR Toba”.
“Dalam nilai pembagian dari Rp. 17,6 Milliar, 30 kursi di kali 500 juta masih 15 Miliar, tentu masih sisa 2,6 Milliar, ditambah untuk jatah pimpinan Legislatif dan Ketua Fraksi” jelas Natal.
“Untuk itu kita berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa dugaan indikasi ini agar segera di selidiki, sebab dugaan kasus ini merupakan tragedi kejadian Eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan kasus suap” tutupnya.
Sekretaris Dewan Toba, Agus Sitorus saat dikonfirmasi mengenai dana Pokir mengatakan “Usulan program atau kegiatan hasil reses DPRD dari masing masing dapil dari kita untuk direncanakan dan direalisasikan melalui RKPD Pemerintah Daerah setiap tahun kalau besaran dana Pokir OPD yang bersangkutan yang mengetahui besaran usulan masing masing dewan karena OPD yang memiliki kamus kegiatan berapa besaran kegiatan masing masing”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post