IGNews | Simalungun – Terkait pungutan liar atau dikatakan uang mengurus berkas yang dilakukan staf di Dinas PMPTS Simalungun bernama Nurlela menjadi santer dan kuat dugaan bawha sudah terstrukturnya secara sistematis pungli di Dinas tersebut.
Menyikapi hal itu Wakil Bupati Simalungun, H. Zonny Waldi S.sos, MM saat dikonfirmasi melalui selular menjelaskan bahwa Perizinan saat ini telah menjadi Zona Terintegrasi yang artinya tanpa pungutan liar atau bebas KKN.
“Dinas itukan sudah Zona Terintegrasi bebas pungli, kita akan segera panggil Kepala Dinasnya dan yang besangkutan” jelas Wakil Bupati, Kamis malam (14/10/2021) sekitarpukul 19.55Wib.
Lain halnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simalungun, Pahala Sinaga sampai berita ini dipublis belum berhasil dimintai keterangan.
Hal sama juga dari staf PMPTS yang disebut sebut pelaku pungli, Nurlela acap kali konfirmasi baik melalui pesan whatsApp sampai berita ini dipublis tidak peduli akan konfirmasi yang dilayangkan Indigonews.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan kalau memang dikantor Perizinan simalungun terpangpang standart pelayanan publik gratis dan izin yang diurus merupakan kategori izin yang tidak berbayar atau gratis dengan ini meminta dengan tegas supaya Kepala Dinas PMPTS bersama Inspektorat diawasi Bupati maupun Wakil Bupati Simalungun memproses pengakuan korban atas pungli yang dilakukan oleh Nurlela dan harus memberikan tindakan tegas karena ini sudah praktek nakal.
“Ombudsman meminta supaya ini diproses dengan cepat, dan kita akan memonitoring prosesnya. Bukanlah sudah jelas Peraturan dan perintah Presiden RI, Joko Widodo supaya pegurusan segala izin dipermudah dan tanpa pungli” jelas Abyadi, Jumat (15/10/2021) pukul 8.20Wib melalui telephone selular.
“Inilah cerminan kenapa usaha usaha di Daerah sulit bekembang dan sudah banyak keluhan sehingga diprotes masyarakat, makanya saya tegaskan ini praktek pungli dan perbuatan nakal dimana dikantor Perizinan juga bila terpangpang pegurusan izin gratis. Kepala Dinas PMPTS Simalungun harus secepatnya memangil Nurlela dan korban pungli untuk klarifikasi serta harus didampingi Inspektorat dan diawasi Bupati maupun Wakil Bupati dan bila terbukti harus tindak tegas staf nakal tersebut” ucap Abyadi.




Discussion about this post