IGNews | Toba – Banyaknya cara penyedia, pelaku dan rekanan (perusahaan) untuk memperkosa uang rakyat/ negara dalam pengadaan barang/ jasa. Bukan hanya di fisik pekerjaan terdapat kerugian negara, itu adalah nomor terakhir untuk pengadaan barang/ jasa.
N. Halomoan Napitupulu Ketua LSM Metro Buana saat dijumpai di Balige menyikapi komentar Gilbert Sitindaon Kasi Intel Kejari Toba – Sumut mengatakan “Fisik pekerjan belum dilaksanakan bahkan eksaminasi belum turun uang sudah beredar diluar. Apakah ini tidak disebut dagang bisnis proyek yang menimbulkan kerugian Negara”.
Bahwa itu adalah urusan dapur Legeslatif dan Eksekutif, jika ada penyimpangan pada fisik yang mengakibat kan kerugian uang Negara tentu harus kita usut.
Sedangka Ir. I. Djonggi Napitupulu menyikapi bahwa DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi Rakyat untuk Kepentingan Nasional.
Masalahnya yang mengakibat kan dugaan Kerugian Negara bukan hanya di fisik pekerjaan, diproses pengadaan sudah ada terjadi praktek persekongkolan, dan Jual beli proyek bahkan fisik pekerjan belum ada uang sudah beredar diluar.
Untuk membuktikan itu semua aturan Perpres No. 12 Tahun 2021 dilanggar, contohnya dalam proses Tender Perusahaan Penawar tertinggi dimenangkan itu sudah terjadi di Dinas PUPR ada 6 Paket Pekerjaan Konstruksi sumber Dana APBD T. A – 2021 yang rentan kerugian Negara sebesar Rp. 2.5 Milyar lebih.
Belum lagi dalam Metode Pengadaan Langsung atau PL, baik itu Penunjukan, bahkan Tender Cepat.
Kembali lagi di P- APBD TA 2021, ada sebesar Rp. 17. 6 Milyar dana untuk Pokir untuk DPRD Toba, yang di issukan sebanyak 30 anggota DPRD masing masing sebesar Rp. 500.000.000 dalam bentuk Harga Pagu Proyek dengan metode Pengadaan Langsung.
Artinya jika dicermati dan dianalisa dengan serius bahwa proses pengadaan barang/ jasa paling jahat untuk menggorogoti uang Negara terdapat di prosesnya kemudian di fisik pekerjaan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post