IGNews | Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH menyampaikan bahwa telah ditangkapnya seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target bernama Rozul Natua Harahap alias Tua (35) warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang ditangkap pada hari Senin (11 Oktober 2021) sekira pukul 21.00Wib didepan rumahnya yang mendapat perlawanan dari pihak keluarga dan warga masyarakat di sekitarnya dengan melakukan pelemparan dan pengahadangan terhadap Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I, IPDA Sarwedi Manurung.
Adapun tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya bernama, M. Kurniadi alias Biru (31) warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang ditangkap dengan cara undercover buy di Simpang jawi jawi Desa Selat Besar Panai Hulu.
Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 5,66gram, uang tunai Rp. 1.550.000, 5 unit HP dan 1 unit sepeda motor RX King, setelah kedua tersanka berhasil diamankan selanjutnya selama 5 hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjung Balai dan tadi malam telah kembali namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor.
Dari hasil keterangan Rozul seorang ayah dari 4 orang anak menerangkan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp. 600.000 hingga Rp. 1.000.000 dan mengakui bahwa Kurniadi adalah merupakan salah satu kaki tangannya.
Terhadap kedua tersanka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. R01





Discussion about this post