IGNews | Toba – Terkait 12 paket proyek atau pengadaan barang/ jasa di Dinas Perinkop UMKM Toba sumber dana P- APBD Tahun Anggaran 2021, yang diduga dan patut diduga adanya gratifikasi layak untuk diusut.
Penandatangan dokumen kontrak sesuai pengamatan IP2 Baja Nusantara di aplikasi System Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LPSE Toba.
Seperti tersaji bahwa sebanyak 12 paket proyek dengan metode Pengadaan Langsung yakni belanja modal untuk disumbangkan kepada masyarakat terjadi penandatanganan dokumen proyek terhadap pihak ke tiga antara lain 3 paket untuk CV. Selomita, 2 Paket untuk CV. Surya Linbero, 4 Paket untuk CV. Parsibutong, 2 Paket untuk CV. Samtio dan 1 Paket untuk Sinur Jaya.
Penandatangan dokumen kontrak terjadi saat eksaminasi P- APBD Kabupaten Toba belum turun dari Gubernur Sumut.
Tentu, Tua Pangaribuan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang diduga melakukan penanda tanganan terhadap pihak ketiga (rekanan) .
Kemudian Frans Silalahi sebagai pejabat pengadaan layak untuk dicurigai, dengan dasar apa menayangkan kegiatan dan perusahaan pemenang sementara eksaminasi Gubernur belum turun.
Tua Pangaribuan sebagai PPK sangat disayangkan dan tidak beretika memblokir nomor HP wartawan Indigonews.
Frans Silalahi sebagai Pejabat Pengadaan saat dikonfirmasi Indigonews melalui WhatsAppnya menjelaskan “Terkait pengadaan langsung yang 12 paket di Dinas Koperindag kita proses setelah diserahkan dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran TA. 2021 yang sudah ditandatangani per bulan Mei 2021. Untuk info lebih jelasnya konfirmasilah langsung ke Dinas Perinkop”.
Sebelumnya Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Tobab, Ganyang Situmorang mengatakan “Bahwa eksaminasi masih proses, lantaran beberapa hari ini Bapak Gubernur berada di Papua dalam kegiatan PON”.
Sedangkan Ir. Poktak Sitorus Bupati Toba menjawab pertanyaan Indigonews di depan Kantor DPRD Toba sambil di lewati Wakil Bupati tanpa di dampingi mengatakan ”Sebelum ekseminasi dari Gubernur tidak di perbolehkan adanya penandatanganan kontrak pada kegiatan, apabila itu terjadi akan saya panggil Pejabat Pembuat Komitmennya, sebab itu tidak dibenarkan penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga sebelum turun ekseminasi dari Gubernur”.
“Terkait dana Pokir DPRD tentu sudah ada peruntukannya, namun untuk pengerjaannya biarlah sesuai prosedur yang berlaku, tidak ada kata jatah perkursi anggota DPRD, tidak ada Politisasi atas dana tersebut, sebab peruntukannya untuk kepentingan masyarakat Toba. Mari kita mengawasi kegiatan itu nanti di lapangan” ajak Poltak Sitorus dengan tegas.
Sebelumnya Wakil Bupati Toba, Tonny Simanjuntak saat dikonfirmasi atas adanya 12 paket dari dinas Perinkop yang sudah di tanda tangangani kontrak dengan pihak ketiga namun hasil eksaminasi belum turun, apa sikap atau tindakan Wakil Bupati atas hal tersebut mengatakan “Nanti kita tanya Dinas terkait mengenai hal itu”.
Juga saat ditanya, adanya dugaan dari 12 paket dari Dinas Perinkop merupakan jatah Wakil Bupati mengatakan “Tidak ada itu, kita tidak campur tangan atas kegiatan tersebut”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post