IGNews | Simalungun – Perbuatan, Nurlela staf PNS Dinas Penanama Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Simalingun sesuai pengakuan H br Simanjuntak telak perbuatan melawan hukum atas praktek pungutan liar.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari kepada Indigonews mengatakan bahwa perbuatan Nurlela merupakan praktek pungli yang sangat kotor dimana besar tertera spanduk dikantor Perizinan Simalungung ” Urus Izin Tanpa Perantara – Biaya Gratis”, Senin (18/10/2021).
Sisi lain, Syamp menjelakan sesuai komentar Wakil Bupati Simalungun, Zonny Wali S.Sos pada pemberitaan sebelumnya bahwa Dinas PMPTSP merupakan zona terintegrasi yang artinya bebas pungli dan KKN.
“Saya atas nama LSM Forum13 Indonesia telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan BKN serta pihak kejaksaan, kita akan resmi menyurati instansi tersebut supaya setiap PNS/ ASN yang melakukan pungli segera dipecat tanpa mendapat tunjangan apapun” jelas Syamp.
“Sebelumnya juga saudara Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi menegaskan akan secepatnya memaggil Kadis PMPTSP, Pahala Sinaga dan Nurlela, mari kita lihat kenerja Bupati Radiapoh Sinaga besama Wakilnya Zonny Waldi apakah akan tegas menyurati dan memohon kepada BKN dan Kementerian PAN RB serta Instansi terkait lainya untuk memecat Nurlela atau akan diam dan seraya memelihara staf PNS yang lakukan praktek pungli” tegas Syamp.
Syamp menuturkan, dengan video yang telah beredar danv viral tidak ada alasan Nurlela maupun pihak mana untuk memberikan keterangan untuk membela dirinya dari praktek pungli yang dilakukan.
“Sadisnya, Nurlela tega menarik Izin yang sudah terbit karena H br Simanjuntak tidak bersedia memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 lagi, padahal sebelumnya juga Nurlela telah melakukan pungli sebesar Rp. 500.000 malah ini menjadi jadi, apakah sosok Nurlela ini perpanjangan tangan Kadis selama ini untuk pungli, jika tidak saya minta Pahala Sinaga memberikan keterangan yang pasti” tutup syamp. (*)





Discussion about this post