IGNews | Simalungun – Anggota Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau adakan aksi penyampaian pendapat kepada umum dilokasi kawasan hutan yg telah dialihfungsikan oleh PT. SIA (sawit Indah Abadi) menjadi kebun kelapa sawit seluas 278 Ha, Senin (25/10/2021).
Tuntutan Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau kepada perusahaan ataupun kepada pejabat terkait dalam hal ini Kementerian LHK agar menindak perusahaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di NKRI.

Perusahaan tersebut telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK sejak tahun 1995, selain itu ternyata PT. SIA diduga telah melakukan penggelapan pajak sejak tahun 1995 dengan cara mengganti merek perusahaan dari PT. AREN menjadi PT. SIA hingga tahun 2002 tampa pernah membuat Plak Nama Perusahaan hingga saat ini.
Adapun perusahaan telah membayar pajak pada negara diduga setelah Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau menyurati perusahaan pada tahun 2019 dan setelah itu pada tanggal 2 Mei 2019 kemudian membayar pajak PBB sesuai dengan SPPT tanggal 28 November 2019 peralihan perusahaan dari PT. AREN menjadi PT. SIA sejak tahun 2002 diduga untuk menghilangkan pajak, karena alasannya pemilik saham tetap atas nama pengusaha yang sama yaitu dari PT. AREN selain tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK.

“Ternyata PT. SIA juga tidak pernah memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun sehingga Balai Gakkum Sumatera menginstruksik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menjatuhkam sanksi tegas karena perusahaan tersebut tidak pernah memiliki izin lingkungan dan izin perkebunan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan” tegas Ketua Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau, Mangasa Hutagalung didampingi Ketua PAC Pospera kecamatan Hatonduhan, Pahala Sihombing SE.
“Harapan Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau kepada Pemerintah agar masyarakat dapat kawasan tersebut menjadi perhutanan sosial /hutan kemasyarakatan (HKM), karena bila hal ini di biarkan masyarakat yang tergabung dari Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau akan melakukan aksi yang lebih panas lagi karena dengan alasan mengapa PT. SIA boleh mengalihfungsikan kawasan hutan namun masyarakat tidak di izinkan” tutur Mangasa dan Pahala. PS





Discussion about this post