IGNews | Simalungun – Hiruk pikuk masalah Badan Usaha Milik Nagori (Bumnang) Anyar Lestari, Nagori Karag Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara sampai saat ini masih perbincangan yang hangat.
Bahkan Narasumber yang layak dipercaya menjelaskan bahwa adanya laporan pengaduan masyaraka ke pihak Kejaksanaan Negeri Simalungun namun tidak diketahui alasan pasti pada tanggal 30 Agustus 2021 silam, Kejari melalu surat Nomor : B-09/L.2.24/Dsp.2/08/2021 mejawab laporan diduga hanya berdasar pengakuan Pangulu Nagori Karang Anyar atas dugaan pungutan liar.
“Padahal saat di Kejasaan hasil pungutan karcis dari wisata pemandian disetorkan dengan bukti setoran pakai kwitansi, sehingga kuat dugaan saat itu Bumnang Anyar Lestari tidak memiliki payung hukum dan belum memiliki rekening usaha, apakah saat ini bukti setoran cukup hanya kwitansi yang seharusnya gunakan struk setoran ke rekening Bumnang, dan ketika itu seorang Jaksa tidak bersedia memberikan dokumen kwitansi bukti setoran untuk di photo copy maupun di Photo menggunakan camera Android, ada apa kok kayak rahasia banget, kalau tidak ada indikasi kok ditutup tutupi” jelas Narasumber.
Sisi lain, sesuai pengakuan masyarakat Nagori Karang Anyer, bahwa Bumnang kembali lagi membuat gebrakan agro wisata dengan mengundang atau bekerjasama dengan anak Wakil Bupati Simalungun menggunakan kolam ikan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Padahal sejauh ini, Pangulu Nagori Karang Anyar, Safi’i tidak bersedia menunjukkan surat kuasa pengalihan hak pakai dari Aset Daerah Simalungun.
Tapi melalui WhatsApp, Safi’i menjelaskan telah memiliki izin penggunaan kolam tetapi acap kali dipertanyakan siapa yang memberikan izin dan surat izin penggunaan kolam (hak guna usaha), namun Pangulu ini malah bungkam selalu.
Gawatnya lagi, sesui amatan lapangan dan pengakuan beberapa masyarakat setempat Dana Desa Tahun 2021 ini ada digunakan untuk perbaikan akses jalan menuju kolam yang dikelola Bumnang dan perbaikan infrastruktur kolam.
Pangulu Nagori Karang Anyar, Safi’i kembali dikonfirmasi terkait kebenaran anggaran DD TA 2021 digunakan untuk lokasi usaha Bumnang, namun sangat disayangkan sampai berita ini dipublis tidak besedia memberikan informasi. (*)





Discussion about this post