IGNews | Taput – Dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 cukup sangat kental terjadi, dimana sejumlah proyek pengadaan yang berjumlah 1384 paket, hanya 500 an yang terdaftar pada Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Utara TA 2020, namun sisanya tidak terdaftar pada jejak digital di ULP/LPSE. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (IP2BAJA) Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada Indigonews, Selasa (26/10/2021) di Siborongborong.
Jelas Djonggi, pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada 1384 paket yang kita lihat, sekitar 800- an paket kegiatan dilakukan pengadaan sistem manual dan ini merupakan suatu praktek korupsi yang sangat luar biasa, yang sifatnya hanya untuk memperkaya diri pribadi maupun sekelompok.
“Dengan contoh, orang dekat yang berkuasa hanya menawarkan kegiatan kepada rekanan dengan nilai fee yang disetor didepan sebesar 15%, sehingga proses pengadaan pada sistem ULP/LPSE tidak berlaku” Tukas Djonggi.
Dalam hal ini, bahwa proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan sumber dana dari PEN TA 2020 bertentangan pada Pepres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, juga telah bertentangan dengan Peraturàn LKPP No 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan Jasa.
“Dimana atas dugaan pengadaan secara manual pada jumlah paket proyek sebanyak 800- an paket, Negara sudah cukup besar di rugikan” tegas Djonggi.
“Kita mengetahui, bahwa kurang lebih dari 80% Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara mendapat paket proyek sumber dana dari PEN, juga bahkan sampai Kepala Desa ada yang mengakuinya, bahwa proyeknya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara sumber dana dari PEN belum cair. Oleh karena itu, kita berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumatera Utara dan juga kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pengusutan guna penyelamatan keuangan Negara, dimana hanya kedua lembaga tersebutlah yang dapat kita percayai dalam hal penyelamatan keuangan Negara, selainnya masih kita ragukan” tegas Djonggi.
Sebelumnya pihak Bagian Pengadaan barang dan jasa Kabupaten Tapanuli Utara Lamour Situmorang beberapa kali dikonfirmasi Indigonews, namun tidak membuahkan hasil jawaban.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono pernah menjelaskan bahwa kejaksaan menjalankan tugasnya dalam rangka melindungi pelaksanaan anggaran PEN yang disalurkan ke Daerah untuk pembangunan infrastruktur dan yang lainnya.
“Apabila tidak diproteksi, tentu akan berpotensi menimbulkan kerugian negara, padahal anggaran ini merupakan realokasi yang tujuannya memulihkan ekonomi masyarakat Indonesia” ucapnya.
Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa pada kegiatan yang bersumber dana pinjaman PEN sebesar 326 Milliar oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Freddy Hutasoit





Discussion about this post