IGNews | Jakarta – Forum Mahasiswa Sumatera Utara yang kuliah di Jakarta apresiasi sikap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada kasus pedagang Pasar Gambir – Medan, Litiwari Gea dengan tegas menghentikan perkara pedagang ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui siaran pers oleh ketua umum Formasu Jakarta, Dedi Siregar mengatakan mengapresiasi sikap mulia Kapolda Sumatera Utara memberikan rasa aman bagi masyarakat, Selasa (26/10/2021).
“Sikap humanis yang ditunjukkan oleh Kapolda Sumatera Utara saat menyelesaikan persoalan masyarakat pedagang itu sudah sesuai dengan program Polri Presisi. Seperti prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang digaungkan oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik” ucapnya.
“Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah berhasil memberikan rasa aman kepada masyarakat Sumatera Utara dengan diselesaikanya secara humanis ibu ibu pedagang Litiwari Gea pedagang Pasar Gambir yang di duga korban dari preman, hal tersebut menjadi bukti, kehadiran Kapolda Sumatera Utara ditengah tengah masyarakat guna memberikan rasa aman, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat” tambahnya.
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Litiwari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan yang sebelumnya ditetapkan tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan dihentikannya perkara Liti Gea karena ditemukannya ada kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Oleh sebab itu teman teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya” pungkasnya. (*)





Discussion about this post