IGNews | Tasikmalaya – Dana bantuan Provinsi sebesar Rp. 130.000.000 untuk billboard dan pagar balai Desa yang seharusnya sudah dikerjakan sejak bulan pencairan Tahun Anggaran 2021, hingga saat ini pembangunannya banyak mengandung pertanyaan warga.
Warga pun keluhkan hal itu, bahkan salah satu tokoh di Desa tersebut, mengatakan setiap diadakan musdus dan musdes tidak tranparan, mereka mengaku tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya, bahkan undangan untuk hadir dalam rapat tersebut sama sekali tidak ada.
“Padahal kami ingin sekali menghadiri ketika ada musdes” ungkap seorang warga Desa, Kamis (17/10/2021).
Anggota BPD (N) mengatakan anggaran bantuan Provinsi TA 2021 tersebut, diakui memang benar telah dibayarkan untuk penyelesaian hutang pada salah seorang pemborong perinisial (A) sebesar Rp. 50.000.000, tanpa mengadakan musyawarah terlebih dahulu, saat pendandatangan BPD pun terkesan di paksa, ketika pengambilan uang ke bank BJB di kawal langsung oleh Sekdes dan Babinmas setempat.
Tidak cukup sampai disitu saja lingkaran setan itu ternyata di ketahui oleh kasi PMD, karena pemborong dengan kasi PMD masih ada ikatan saudara, hingga cara penagihan dibantu Kasi PMD bersama wartawan setempat berinisial ( O), disinilah dugaan penyalahgunaan anggaran, kebijakan tersebut diambil alih oleh PLT / Sekdes, Asep karena Kepala Desa difinitif terjerat masalah pidana dan masih dalam masa kurungan lapas.
Warga berharap, pihak penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas anggaran negara yang sudah digucurkan ke Desa Cibatuireng yang sampai saat ini tidak ada kejelasan pisiknya.
“Kami minta instansi terkait segera melakukan penyelidikan, jangan biarkan dugaan penyeleweng ini, terkesan di biarkan begitu saja terutama untuk memperkaya diri sendiri” ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
“Kami konfirmasi langsung Sekdes Cibatuireng Jumat 22 Oktober 2021 melalui pesan whatsapp Beliau mengatakan benar waktu itu ikut ke Bank bjb untuk mengambil uang tersebut dan semua itu atas dasar kesepakatan dengan BPD, Kepala Desa dan penyerahan uang tersebut disaksikan oleh BPD dan perangkat Desa” jelasnya.
“Kalau terkait pembangunan sudah beres serta berdasarkan hasil musyawarah Desa yang terdahulu dan saya hanya menjalankan tugas keseharian kepala Desa dan saya juga baru beres di Audit oleh Inspektorat. Dan segalanya sudah ada bukti pengerjaan dan laporannya” jelas Sekretaris Desa.
Sementara, Kasubag Kekayaan dan Pendapatan Desa yang menangani Keuangan dan Aset Desa menjelaskan, bahwa bantuan keuangan dari Provinsi Tahun 2021 seharusnya bisa segera dilaksanakan setelah anggaran itu dikirim ke rekening Desa, apa lagi di bayarkan hutang itu sudah tentu dianggap melanggar aturan.
“Kalau sampai saat ini belum ada kejelasan maka akan jadi pertanyaan. Apabila Plt Kades ada alasan tertentu, itupun harus disampaikan dan membuat laporan” jelasnya.
Aten juga mengaku akan melakukan pengecekan terhadap hal itu. Ia menilai, jika terbukti benar dugaan tersebut maka dianggap ceroboh, secara administratif tindakan yang dilakukan melanggar aturan.
“Kita akan segera panggil PLTnya untuk mengklarifikasi, karena saya menganggap ini ceroboh. Apabila ada sanksi itu kewenangan Provinsi, dan kita hanya memfasilitasi” tutur Aten mengakhiri jawabannya. Lamhot’S





Discussion about this post