IGNews | Toba – Pengadaan sembako untuk bantuan Covid- 19 tahap pertama Kabupaten Toba sebesar Rp. 913.735.000 yang sudah terbayarkan ke Toko Hoshing Balige menerima pembayaran Rp. 849.575.000 atas pengadaan 3.800 paket sembako dan Bulog Lumban Pea Rp. 69.160.000 atas pengadaan beras 6.650 kg.
Kadis Sosial Toba, dr. Rajaipan O Sinurat sebelumnya telah membenarkan pihaknya sudah membayar pengadaan sembako tahap pertama.
“Pembayaran serta pajak sudah dibayar sesuai kontrak” katanya pada sejumlah media.
“Penunjukan Toko Hoshing, yang merupakan rekanan tahap pertama memang sudah sesuai Surat Edaran LKPP Nomor 03 tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa disituasi Covid- 19” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu angkat bicara dan mengatakan, sebenarnya pihak Polda Sumut sudah dapat menetapkan tersangka atas pengadaan sembako Covid- 19 pada 2020 kemarin, Kamis
”Atas di bayarkannya sembako Covid- 19 tahap pertama, pihak Dirkrimum atau KPK telah dapat menetapkan tersangka atas pengadaan tersebut, disamping adanya kerugian Negara, pelanggaran pada Surat Edaran LKPP No 3 Tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa pada masa Covid- 19 sudah jelas dan juga pelanggaran pada Surat Edaran KPK No 8 Tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa” tegas Djonggi.
Lanjut Djonggi memaparkan “Dari kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara, Aparat Penegak Hukum (APH) mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam PBJ. Diantaranya adalah persekongkolan/ kolusi dengan penyedia barang/ jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana”.
“Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri ( Kamis 2 April 2020) yang lalu” ucap Djonggi saat dijumpai di Kantor DPRD Kabupaten Toba.
Pertegas Djonggi “Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi”.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi belum memberikan jawaban, saat dikonfirmasi atas tindak lanjut kasus pengadaan sembako Covid- 19 Tahun 2020.
Kepala Dinas Sosial, dr. Rajaipan Sinurat saat di jumpai kekantornya seorang staf mengatakan “Bapak tidak berada di kantor, sedang bepergian ke Uluan”.
Bahkan amatan Indigonews, ada oknum staf Dinsos yang sikap arogan kepada Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu.
”Jangan diganggu Kepala Dinas kami, saya juga siap melawanmu, dimanapun saya siap main, saya anak daerah sini” ucap seorang staf PNS sambil masuk ruangan kantor.
Kelakuan maupun perbuatan seorang staf PNS ini telah mencoreng program Pemerintah Pusat dalam pelayanan prima dan terkesan tidak memahami etika berbicara dan melanggar disiplin PNS/ASN. Freddy Hutasoit





Discussion about this post