IGNews | Taput – Program bedah rumah merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka perbaikan rumah tidak layak huni, yaitu rumah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial yang di peruntukkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Hal ini diucapkan Henri Silitonga pada cuitannya di media sosialnya yang dikutip Indigonews, Rabu (27/10/2021).
“Dalam hal untuk mendapatkan bantuan bedah rumah ini, apakah di titik beratkan lagi biaya kepada si penerima bantuan ?” tanya Henri Silitonga.
Seperti yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara, setiap penerima bantuan bedah rumah harus membayar sebesar Rp. 300.000 yang katanya untuk biaya mengurus proposal atau administrasi.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah ini sesuai dengan ketentuan yang di buat oleh kementrian PUPR?” tanya Henri Silitonga kembali.
Lanjutnya memaparkan “Kita semakin curiga atas praktek pengutipan tersebut, dimana tim fasilitator setiap Desa tidak dari kalangan masyarakat Desa tersebut, ini malah di ambil dari luar Kecamatan Sipahutar, sehingga pengutipan ini merupakan praktek untuk meraup untung dari masyarakat yang mendapat bantuan bedah rumah, apabila tidak diberikan masyarakat yang mendapat bedah rumah membuat laporan kegiatan bedah rumah masing masing”.
Demikian juga disampaikan oleh Pringadi Silitonga kepada Indigonews mengatakan ”Tahun 2019 sayalah ketua kegiatan bedah rumah di Kecamatan Sipahutar ini, namun kami tidak punya gaji/honor, tidak melakukan pengutipan dengan alasan biaya membuat laporan administrasi, namun Tahun 2021 ini kenapa bisa terjadi, ada apa atau apa ada ?”.
“Kita berharap agar dana yang sudah di terima dari masyarakat yang mendapat bedah rumah supaya di kembalikan, sebab pemerintah tidak pernah membebani masyarakat yang kurang mampu, malah memberikan bantuan. Juga di harapkan kepada pihak Kejaksaan juga agar turun tangan melihat peristiwa ini, kasihan kepada masyarakat kurang mampu” harap Pringadi.
Ka. Seksi Bidang Bedah Rumah Dinas Perkim Kabupaten Tapanuli Utara, Robert Marbun saat dikonfirmasi Indigonews mengatakan ”Sesungguhnya sewaktu kita turun ke lapangan atas sosialisasi kegiatan ini, kita telah menyampaikan agar jangan di usulkan hal mengenai dana untuk pembuatan laporan administrasi yang dilibatkan kepada masyarakat yang mendapat bedah rumah oleh para pendamping desa atau tim fasilitator, sebab ini nanti jadi masalah”.
“Sebenarnya tidak ada anggaran untuk para fasilitator maupun pendamping Desa ini, namun atas dasar kesepakatan masyarakat yang mendapat bedah rumah dengan tim fasilitator dari Desa atau pendamping desa sehingga terjadilah” terang Robert Marbun.
Dari pengakuan Robert Marbun dengan kalimat “sehingga terjadilah” sudah menjerumuskan dirinya akan kebenaran pratek pungli dilakukan timnya sehingga APH suda bisa langsung memanggil dan menahan para fasilitator yang sudah lakuka pungli. Freddy Hutasoit





Discussion about this post