IGNews | Taput – Dugaan korupsi cukup besar pada penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020, pasalnya pada perjanjian antara pihak pertama PT. Sarana Multi Insfratruktur (SMI) dengan pihak kedua Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si ada perjanjian yang dilanggarnya, dimana pihak kedua memberikan jaminan kepada pihak pertama pada huruf (k).
”Pihak kedua menjamin dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan,serta menyelesaikan pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku” jelas Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu.
“Namun kenyataannya dapat kita lihat, jumlah paket kegiatan atas pinjaman PEN TA 2020 dengan nilai Rp. 326 Miliar tidak di sebut pada lampiran daftar kegiatan, namun pada pinjaman Rp. 73 Miliar disebut jumlah paket lampiran kegiatan. Tentu hal ini menjadi bahan pertanyaan, apakah paket proyek dari pinjaman Rp. 326 Miliar adalah barang dagangan melalui setor fee proyek di depan ?” tanya Djonggi Napitupulu.
“Kita telah melihat, bahwa jumlah paket proyek dari dana pinjaman PEN hanya sekitar 500 an paket yang terlihat pada jejak digital melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dan patut kita duga 784 paket lagi adalah paket dagangan, yang patut diduga di perjual belikan kepada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara” Tegasnya.
“Oleh sebab itu, kita telah melengkapi berkas dugaan korupsi atas kegiatan yang bersumber dari PEN, ditambah surat perjanjian pemberian pinjaman Rp. 326 M dan Rp. 73 M dan Perjanjian pemberian pinjaman dari Notaris Liestiani Wang SH, M.Kn” jelas Djonggi.
Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan M.Si selaku pihak kedua atas pinjaman dana PEN kepada pihak pertama PT. SMI, saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, apakah pernyataan dan jaminan pihak kedua atas pelaksanaan kegiatan dari pinjaman PEN senilai Rp. 326 M dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, sampai berita ini dimuat belum memberikan komentar. Freddy Hutasoit





Discussion about this post