IGNews | Medan – Kapolda Sumut Irjen. Pol. Panca Putra diwakili oleh Kombes Pol Hadi Wahyudi pimpin konfrensi pers bersama Direktorat Kriminal khusus Poldasu, Kombes Pol Jhon Charles Nababan SIK, Wadirkrimsus AKBP Patar Silalahi SIK dalam pengungkapan kasus penipuan dengan modus pinjaman online.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku masing masing Aras dan SY bersama barang bukti 1 unit laptop, 1 unit hp dan beberapa perangkat komputer yang digunakan untuk melakukan dalam aksinya, juga turut diamankan oleh Satuan Ditreskrimsus Poldasu (Jumat, 5/11/2021).
Selanjutnya, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pada saat melakukan aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera.
Guna menarik korbannya, kedua tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial terlebih melalui Nomor Whatsap, Facebook, Instagram.
“Kedua pelaku menggunakan akun bodong untuk mengkalabui korban yang meminjam secara online, kedua pelaku menyertakan nomor hp untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar 500 ribu pada setiap korbannya” tegas Hadi Wahyudi.
“Pada saat uang ditransfer para korban, nomor WA dan nomor handphone sipelaku langsung diblokir, para tersangka menghilangkan jejaknya” penjelasan Hadi Wahyudi.
“Setelah korban transfer uangnya masing masing, komunikasi langsung diputus para tersangka. Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO)” ujar Hadi. Frans IF Siregar





Discussion about this post