IGNews | Siantar – Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba (Rabu, 3/11/2021) sekira pukul 12.30Wib, berhasil menangkap Toni Sinaga (30) alias Korcis warga jalan Kain Suji, Keluraha Bane, Kecamatan Siantar Utara, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku bersama Andre Sitorus alias Sangkot (DPO) melakukan pencurian di Cafe TUKODE milik pelapor Frans Tambunan (39) yang berada di Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar tepatnya persis didepan USI, yang terjadi pada hari Selasa (17/8/2021) diketahui sekira pukul 08.00Wib dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 46.000.000 sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / 29 / VIII / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 17 Agustus 2021.
“Penangkapan berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPTU BR Simanjuntak bersama personil lainnya saat melintas di Jalan Bahbolon Kiri, Kelurahan Sigulang Gilang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, melihat keberadaan Korcis yang ketika itu berjalan menuju ke dalam areal bengkel Bus Sepadan, dan selanjutnya langsung dilakukan penangkapan kemudian dari dalam tas sandang miliknya ditemukan 1 unit handphone android, uang tunai sebesar Rp. 46.000 dan 1 paket sabu (berbentuk batu kecil) didalam plastik klip warna putih” jelas Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud SH.
Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencurian, sedangkan untuk narkotika jenis sabu yang dimilikinya telah juga dilakukan proses penyidikannya oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Siantar Martoba. Frans IF Siregar





Discussion about this post