IGNews | Tasikmalaya – Seorang warga Banyuresmi, Kabupaten Garut – Provinsi Jawa Barat, Abas juga saat ini tercatat sebagai nasabah Dana Pensiun Bank BTPN Cabang Garut merasa mendapat tindakan yang merugikan dirinya dalam transaksi perbankan di Garut dan di Tasikmalaya.
Abas diketaui pensiunan ASN Pemko Bogor, saat ini SK Pensiunan masih berada di Bank BTPN Garut yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Jaminan yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Garut.
Dimana, Abas tidak pernah mengajukan kredit dana pensiun dengan jaminan SK Pensiun ke Bank bJb Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango dengan nilai Outstanding Principal Rp. 230.000.000. Abas menyakini bahwa SK yang digunakan oleh oknum serta dibantu oleh AO atau petugas bank bJb adalah SK palsu karena yang asli masih ada di bank BTPN.
Wakil Bendahara Umum DPP MIO, Ikin Roki’in MM mengatakan bahwa dengan adanya kasus tersebut diduga adanya transaksi fiktif di perbankan menggunakan jaminan aspal, yaitu SK pensiun palsu dengan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah.
“Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan menyatakan bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal sepuluh miliar dan maksimal Rp. 200.000.000.000” jelasnya.
“Atas dasar itulah maka saya selaku pendamping dari saudara Abas, mengadakan konfirmasika dan kordinasi ke pihak bank bJb Cabang Tasikmalaya, namun mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan” kesal Ikin.
“Kemudian kami langsung mendatangi OJK Tasikmalaya yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari Bank bJb yang diduga telah melakukan pencairan fiktif tersebut. Setelah kami sampaikan secara detail kronologis pencarian pinjaman fiktif tersebut kepada salah satu pejabat OJK Tasikmalaya yang enggan namanya disebut, ia menyarankan agar konsumen membuat laporan pengaduan ke Bank bJb yang bersangkutan ditembuskan ke OJK dan APH, atau datangin kembali ke kantor Bank tersebut agar memberikan jawaban yang pasti” ucapnya.
“Pihak OJK juga langsung terjun kelapangan, namun saat berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban yang pasti bagi pihak konsumen. Untuk itu kami berharap agar pihak APH dan OJK segera usut tuntas para pelaku kejahatan perbankan ini, karena diduga ada kerjasama dengan pihak pihak tertentu” pungkas Ikin Roki’in.
Pihak Bank BJB Cabang Tasikmalaya unit Rancabango, (KCP Unit Rancabango), Gema memberikan keterangan akan membantu memfasilitasi permasalahan ini dengan Pimpinan Cabang Bank bjb Tasikmalaya serta akan mempertemukan dengan AO yang melakukan proses pencairan kredit.
“Karena transaksi nasabah atasnama saudara Abas itu hanya tercatat sebagai point branch saja, dikarenakan semua prosesnya dilakukan di Kantor Cabang Tasikmalaya, bukan di Unit Rancabango” jelas Gema.
Gema juga menyampaikan kesanggupannya akan menjawab setelah melakukan pertemuan rapat interent dengan pihak Kepala Cabang dalam kurun waktu 1 – 2 hari kerja.
Untuk memberikan konfirmasi kepada nasabah, agar bisa disampaikan dulu kepada Pimpinan Pimpinan Bank bJb Cabang Tasikmalaya.
Namun, sampai berita ini dipublikasikan belum ada kelanjutan penyelesaian permasalahan yang diberikan oleh pihak Bank bjb. Lamhot’S





Discussion about this post