IGNews | Taput – Rapat paripurna ketiga penyampaian nota jawaban Bupati Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) – Provinsi Sumatera Utara tentang Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD TA 2022
Rapat yang seyogianya di mulai jam 09:00Wib namun dilakukan pada pukul 14:00Wib. Ada interupsi pada saat Sekretaris Dewan (Sekwan) usai membacakan jumlah kehadiran 24 orang anggota DPRD Taput dari 35 Orang, dan dilanjutkan oleh pimpinan rapat Reguel Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Taput) untuk membuka, Rabu (17/11/2021).
Parsaoran Siahaan dari Fraksi Hanura berinterupsi terkait tata tertib (tatib) paripurna “Saya menilai paripurna ini cacat hukum, lantaran disebabkan adanya pelanggaran pada Tata Tertib (Tatib) Paripurna, yang mana kehadiran anggota dewan 2/3 dari keseluruhan anggota DPRD Taput”.
“Jadi, dengan adanya hal tersebut saya minta di skors sidang paripurna ini, Agar dapat memenuhi syarat kehadiran secara fisik di ruang paripurna ini. Untuk itu, saya minta sidang yang terhormat ini untuk melengkapinya sesuai dengan tata tertib tersebut” pintah Parsaoran Siahaan kepada pimpinan rapat paripurna.
Walaupun begitu, pimpinan rapat paripurna Reguel Simanjuntak menerangkan, bahwa 24 tanda tangan kehadiran anggota DPRD Taput hari ini Sudah melengkapi (korum) Anggota DPRD Taput yang hadir.
Namun keterangan ini tidak terterima oleh Parsaoran Siahaan, sebab yang diharapkannya adalah secara kehadiran fisik dari keanggotaan dewan yang membubuhi tanda tangan kehadiran, karena yang hadir di ruangan Paripurna hanya 18 orang.
Parsaoran Siahaan meminta ke pimpinan sidang agar di Skors sesuai Tatib dengan alasan rapat melakukan sesuai Tatib, secara gamblang Parsaoran membacakan Tatib sesuai pasal 127 ayat 1 , rapat paripurna memenuhi korum apabila di hadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah anggota DPRD untuk menetapkan Perda dan APBD.
Namun kesempatan itu, Pimpinan rapat bertanya kepada peserta rapat yang hadir, apa kita lanjutkan rapat ini, dengan spontan ada suara mengatakan “lanjutkan”.
“Intrupsi lagi Pimpinan sidang” ucap Parsaoran.
”Kalau memang pimpinan melanjutkan itu, hak saudara, tetapi saya katakan ini melanggar Tatib yang kita sepakati, saya malu karena saya Anggota BKD, sehingga dengan berat hati saya tidak ikut rapat ini, dan berikan waktu lagi untuk saya belajar” ucapnya dan sambil izin keluar dari rapat paripurna.
“Saya, berharap hal ini tidak terulang kedepannya, dan meminta kepada pimpinan dewan agar kehadiran fisik kehadiran anggota dewan berada di ruangan paripurna ini karena bentuk fisik kehadiran adalah keberadaan anggota dewan di ruangan paripurna ini. Dalam hal ini, saya akan belajar dan ijin keluar dari rapat paripurna ini” ujarnya di ruangan Paripurna dan dijawab pimpinan sidang Regual Simanjuntak silahkan keluar karena itu hak saudara sembari melangkah keluar dari ruang rapat paripurna gedung Partukoan.
Sehingga hal ini membuat beberapa anggota DPRD Taput, juga ikut Interupsi dengan hal yang senada dengan Parsaoran Siahaan. Mauliate Sitompul, Ronald Simanjuntak, Lusiana Siregar, juga Fatimah Hutabarat memintakan agar dilakukan skors beberapa menit sidang rapat paripurna tersebut.
Pimpinan rapat paripurna DPRD Taput, Reguel Simanjuntak langsung memutuskan skors rapat paripurna untuk beberapa menit.
Dan rapat dimulai 15:00Wib dengan pembacaan nota jawaban Bupati Taput. Terkait, pemandangan umum fraksi fraksi DPRD Taput tentang ranperda APBD TA.2022. Anggota dewan Parsaoran Siahaan tak terlihat di ruang. Freddy Hutasoit





Discussion about this post