IGNews | Medan – Proyek megapolitan bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara yang dikelola Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintahan Provinsi Sumut didua titik pelaksanaan, diataranya Proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan – BTS Lab. Batu Bata di Kabupaten Samosir dengan pagu anggaran Rp. 24. 128.780.000 dan Proyek Peningkatan Struktur Ruas Jalan Provinsi di Bandar Khalifa (Batas Kabupaten Serdang Bedagai) – Desa Lalang (Akses Innalum) Kabupaten Baru Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 11.315.442.700 disinyalir sarat penyimpagan dan tidak sesuai dengan RAB maupun Juknis.
Sebagai mana diketahui, DPW LSM Pakar Sumut bahwa pelaksanaan proyek sebelumnya asalan setelah dipublis beberapa media, pihak UPT. Bina Marga Batu Bara melakukan perbaikan asal jadi juga dan hanya menutupi pekerjaan yang berantakan, dan diketahui pihak UPT. Bima Marga Batu Bara berinisial “S” sempat memberikan amplop berisi uang sebesar Rp. 1.500.000 kepada wartawan dan akhirnya dikembalikan.
Begitu juga proyek di Kabupaten Samosir, pelaksanaan asal jadi bahkan bahu jalan yang dilapisi dengan hotmix tidak sesuai ketentuan, seharusnya pada pelaksanaan proyek ini bahu jalan yang sebelumnya di bongkar lapisan dasarnya dan diamprah ulang baru dilakukan pelapisan hotmix kemabali, tetapi rekanan tidak melakukan hal tersebut sehingga kuat dugaan adanya manipulasi mutu dan kwantitas dan disinyalir hotmix yang digunakan bukan jenis yang sesuai RAB.
Ketua DPW LSM Pakar Sumut, Linceria Nainggolan melalui Robinsius Silalahi selaku Wakil Ketua Bidang Investigasi membenarkan akan melakukan aksi ke Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Polda Sumut dan Kejati Sumut pada hari Rabu (24/11/2021) mendatang.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatara Utara, Bambang Pardede dikonfirmasi berulang kali tapi sampai berita ini dipublis belum memberikan komentar. (*)





Discussion about this post