Warga Setia Negara dan 48 Paket Ganja Diamankan, AN Warga Tojai Baru Selaku Pengedar DPO Polres Pematangsiantar

Ganja kering 48 paket siap jual dan 1 paket besar saat diamankan Polisi, Jumat (19/11).

IGNews | Siantar – Polsek Siantar Martoba menyerahkan A (16) warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari ke pihak Sat Narkoba Polres Pematangsiantar atas kepemilikan  1 bungkus plastik warna biru yg berisi ganja sebanyak 48 paket dan 1 buah gulungan kertas nasi yang berisi ganja kering.

Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi Polisi personil Polsek Siantar Martoba menerangkan bahwa saat itu dua orang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Martoba sedang melaksanakan patroli rutin kemudian melihat ada 3 orang yang mencurigakan di pinggir jalan Viyatha Yudha.

Kemudian menghampirinya namun saat akan menghampiri 2 orang dari tersangka melarikan diri dan saat melarikan diri seorangnya ada melempar 1 buah plastik warna biru yang berisi 48 paket ganja dan 1 buah gulungan kertas nasi yang berisi ganja.

Kemudian Personel Bhabinkamtibmas mengamankan A yang berada disitu ke kantor Sat Narkoba untuk diambil keterangannya. Setelah mendapat informasi dari A indentitas yang membuang ganja tersebut adalah AN warga Tojai Baru maka oleh Personel Sat Narkoba melakukan pencarian terhadap AN.

Tetapi hingga saat ini belum di temukan, kemudian Sat Narkoba melakukan gelar perkara yang di hadiri bagkum, Propam, Siwas, intelkam, dan di peroleh kesimpulan bahwa terhadap A tidak cukup bukti dilakukan untuk proses hukum, dan dilakukan test urine terhadap A dan hasil urinenya positif, sehingga terhadap A diserahkan ke Kantor BNNK Kota pematangsiantar untuk dilakukan asessmen oleh pihak BNNK pematangsiantar dan terhadap AN yang membuang ganja tersebut di terbitkan DPO. Frans IF Siregar

Tinggalkan komentar