IGNrews | Tasikmalaya – Aksi Demo dilakukan Gabungan LSM (Komis Opat) didepan kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Komisi Opat menganggap Kejari berkinerja sangat buruk dan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, sebab sudah hampir 3 Tahun kasus ini tidak kunjung ada titik terangnya.
Diketahui tugas pokok dan fungsinya kejaksaan menuntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum.
Kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan dibidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangbundangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan di bidang hukum
Mengacu pada undang undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang kejaksaan RI, Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di tuntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supermasi hukum.
Dede Sukmajaya selaku Koordinator Komisi Opat mejelaskan, akan tetapi apa yang terjadi hari ini khususnya di Kota Tasikmalaya seakan Kejaksaan tidak berfungsi dan lumpuh terutama pada kasus HPKP2 karena sejak beberapa tahun kasus tersebut tidak ada tindak lanjutnya dan terkesan di abaikan dan ini adalah preseden buruk bagi Bangsa dan Negara, Senin (22/11/2021).
“Soal kasus Himpunan pedagang kecil pasar(HPK2 ) sudah terang benderang siapa tersangkanya dan siapa yang menjadi korbannya akan tetapi tetap saja pihak Kejaksaan sudah masuk angin” jelas Dede.
“Contoh kecil pada kasus HPKP2 adalah tantangan palsu dan itu merugikan para pedagang menjadi BI ceking padahal mereka tidak pernah melakukan transaksi kredit dengan pihak BTN” tutur Dede.
Komisi Opat terdiri dari gabungan LSM GMBI, LSM SOLIDARITAS WARGA PRIBUMI (SWAP), LSM BARISAN ELEMEN RAKUAT ANALIST TASIKMALAYA (BERANTAS) dan LSM GERAKAN MASYARAKAT PEDULI BANGSA (GMPB) Kota tasikmalaya.
Dalam orasi Komisi Opat menuntut kejaksaan: 1). Segera tuntaskan kasus HPKP2 Pasar Cikurubuk dengan menangkap seluruh yang terlibat dan sudah ditetapkan jadi tersangka; 2). Segera tangkap pengelola HPKP2 inisial R dan oknum pegawai BANK BTN.
“3). Jika kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya tidak mampu melaksanakan fungsinya sebagai penegak hukum maka kami minta segera limpahkan kasus HPKP2 ke pihak Kepolisian atau ke Aparat Penegak Hikum yang lebih tinggi; 4). Kami warga Kota Tasikmalaya meminta jika Kepala Kejaksaan dan Kasi Pidsus tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya maka segera mengundurkan diri dari jabatannya” tegas Dede.
“5). Jika tuntutan kami masih juga di abaikan maka jangan salahkan kami aksi ini akan terus berlanjut dan bergelombang dan berjilid. Nah kasus ini sudah berlarut larut 3 tahun lamanya artinya apa diduga sudah ada yang tidak beres dan seyogianya JAMWASDA juga harus turun tangan karena kuat diduga ada oknum jaksa nakal” tutup Dede Sukmajaya. Lamhot’S





Discussion about this post