Situs Berita Online Indigo
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh
Sidang gugatan kepada Ephorus HKBP Pdt Dr Robinson Butarbutar yang dihadiri kuasa hukumnya Jonggi Simanjuntak dan kuasa  Penggugat digelar di PN Tarutung, Rabu (24/11).

Sidang gugatan kepada Ephorus HKBP Pdt Dr Robinson Butarbutar yang dihadiri kuasa hukumnya Jonggi Simanjuntak dan kuasa  Penggugat digelar di PN Tarutung, Rabu (24/11).

Dinilai Otoriter dan Melawan Hukum, Sepuluh Pengacara Gugat Ephorus HKBP di PN Tarutung

Indigonews.id
25 November 2021 | 10:19 WIB

IGNews | Taput – Dinilai otoriter dan melakukan perbuatan melawan hukum, Pdt. Sahat MS Tinambunan STh melalui sepuluh (10) kuasa hukumnya yang tergabung dalam Firma Hukum Indonesia Raya, gugat Ephorus HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Pdt. Dr. Robinson Butarbutar di PN (Pengadilan Negeri) Tarutung – Tapanuli Utara.

“Gugatan kami ajukan di PN Tarutung, karena Ephorus HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar melakukan kesewenangwenangan terhadap klien kami Pdt. Sahat MS Tinambunan yang melakukan mutasi tanpa mengacu kepada aturan yang ada. Penggugat masih 1 tahun 8 bulan melaksanakan tugas pelayanan sebagai Pendeta HKBP Resort Untemungkur Distrik XVI Humbang Habinsaran dan belum habis masa periodesasinya, dan bahkan tidak ada melakukan kesalahan maupun permasalahan. Ini namanya pimpinan HKBP yang otoriter. Klien kami (Pdt. Sahat MS Tinambunan STh) sangat heran, kenapa begitu sikap seorang  pimpinan Gereja tanpa memperhatikan kepatutan dan aturan di tubuh HKBP yakni ketentuan Personalia HKBP NO 112/L08/II/2018 Bab V pasal 15 ayat 3.  Itu sama saja melawan hukum, klien kami tidak terima dengan perlakukan Ephorus HKBP itu” ujar Meina LK Simanungkalit SH, Renti Situmeang SH dkk (Kuasa hukum Pdt Sahat MS Tinambunan STh) usai sidang dengan agenda tahap mediasi di PN Tarutung, Rabu (24/11/2021).

Disebutkan, masih beberapa bulan menjabat sebagai Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Robinson Butarbutar telah mengeluarkan banyak SK mutasi bagi para pelayanan HKBP (Pendeta) tanpa mengetahui masa pelayanan para Pendeta yang ditempatkan di suatu tempat pelayanan.

Bahkan ada yang dimutasi tanpa sebab dan alasan yang jelas sehingga bikin kacau balau dan memicu konplik.

“Ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Dan sebaga reaksi keras datang dari Jemaat dan penatua Gereja HKBP Untemungkur yang menolak SK mutasi Pdt. Sahat MS Tinambunan STh dan membuat surat tertulis kepada Ephorus HKBP yang menyatakan tetap mempertahankan Pdt. Sahat MS Tinambunan STh sebagai Pendeta Resort HKBP Untemungkur”ujar Miena LK Simanungkalit dkk.

Ditambahkan, Ephorus HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar (tergugat) sebagai pucuk pimpinan tertinggi di HKBP yang mengeluarkan SK mutasi terhadap Pdt. Sahat MS Tinambunan STh, dikeluarkan secara sepihak tanpa dasar yang jelas sehingga sudah melanggar hak hak dari penggugat.

“Parahnya lagi, penggugat telah menerima surat peringatan I,II,III secara bersamaan dan sekaligus dalam satu amplop sekitar bulan September 2021. Ini jelas bertentangan dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan surat peringatan ditubuh HKBP” katanya.

Sementara itu, dalam gugatannya, penggugat menyebut dalam pokok perkara menyatakan dalam hukum bahwa penggugat sah sebagai Pendeta HKBP yang ditahbiskan pada tanggal 19 juni 2005.

Menyatakan SK (Surat Keputusan) dan ketetapan SK penggugat sebagai Pendeta Resort HKBP Untemungkur yaitu SK dan Ketetapan NO 151/Pdt/SK/05/2019 tanggal 6 Mei 2019 masih tetap berlaku sampai habis masa periodisasi penggugat di HKBP Resort Untemungkur.

Menghukum tergugat (Ephorus HKBP) mencabut SK mutasi dan mengembalikan hak dan kewajiban penggugat sebagai Pendeta Resort HKBP Untemungkur dalam keadaan baik untuk dapat melayani dengan leluasa.

Menghukum tergugat (Ephorus HKBP) membayar ganti rugi moril kepada penggugat sebesar Rp. 1 miliyar.

Sebelumnya, sidang gugatan terhadap Ephorus HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar digelar di PN Tarutung, dengan agenda mediasi.

Sidang yang dipimpin hakim majelis Golom Silitonga SH, MH (Ketua), Nugroho Situmorang SH (anggota), Glory Silaban SH (anggota) itu, dihadiri kuasa hukum tergugat (Ephorus HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar) Jonggi Simanjuntak SH dan kuasa hukum tergugat Luga Pardamean SH, Meina LK Situmeang SH, Renti Situmeang SH dkk.

Sidang ditunda, Selasa (30/11/2021) minggu depan.

Kuasa hukum tergugat (Ephorus HKBP Pdt. Dr. Robinson Butarbutar), Jonggi Simanjuntak SH menyebut, SK mutasi dilakukan sebagai konsekuensi dari Sinode Godang HKBP untuk mengisi kekosongan para Pendeta Resort. Jadi tidak ada yang otoriter dan melawan hukum. Seorang Pendeta HKBP harus memahami apa itu HKBP dan mengerti sebagai pelayan yang punya tohonan.

“Ephorus HKBP melakukan mutasi merupakan amanah sinode godang HKBP. Harus mengisi kekosongan. Jadi tidak ada yang melawean hukum. Soal adanya surat dari Jemaat yang meminta Pendeta yang berangkutan agar tetap melayani di resortnya, tidak ada relevansinya dengan SK mutasi yang dikeluarkan pimpinan HKBP. Yang mengeluarkan SK muatsi adalah Ephorus HKBP. Harusnya memahami tugas sebagai pelayanan di HKBP. Jangan buat malu seperti ini” ujar Jonggi Simanjuntak SH, seraya mengaku sangat heran atas gugatan terhadap Ephorus HKBP tersebut.

Sementara (Penggugat) Pdt. Sahat MS Tinambunan STh dan Pdt Posma Miduk Simanungkalit M.Div (Pendeta HKBP Resort Siborongborong Distrik XVI Humbang Habinsaran) menyebut, ketidak adilan dan sikap otoriter dari pucuk pimpinan HKBP harus dilawan.

“Sungguh sangat tidak terpuji pimpinan HKBP tidak memperbolehkan saya memakai dan memanfaatkan tahbisan Kependetaan saya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan keluarga. Ini sudah melanggar hak seseorang untuk dapat memimpin doa dalam keluarga. Teroris saja bisa memimpin doa dilingkungan keluarganya. Aturan apa ini. Termasuk saya sendiri sendiri yang dirugikan. Saya juga dapat SK mutasi tanpa mengacu kepada aturan yang ada. Jangan karena pada saat sinode godang HKBP pada pemilihan Ephorus HKBP yang lalu, pilihan berbeda jadi begini. Semua ada aturannya. Yang jelas ketidak benaran harus dilawan” tegas  Sahat MS Tinambunan STh. Freddy Hutasoit

Share336Tweet210SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba