IGNews | Simalungun – Kehadiran mayoritas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, mulai dari Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) pada aksi damai yang dilakukan dengan mengatasnamakan Brigade01 Simalungun di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Simalungun perlu menjadi perhatian serius oleh semua pihak, terutama oleh Kementerian Desa dan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kamis (25/11/2021).
Pasalnya, aksi damai ini dilakukan atas nama Brigade01 (Barisan Relawan Penggerak Desa) sebuah organisasi yang pada tahun 2018 lalu diresmikan oleh salah satu Ketua Partai untuk mendukung pemenangan salah satu kontestan Calon Presiden/ Wapres tahun 2019.
Namun, aksi damai ini dihadiri oleh mayoritas TPP/Pendamping Desa Kemendes, sembari menggunakan atribut logo Kementerian Desa dan logo Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Ada 4 tuntutan yang disampaikan pada aksi damai ini, yaitu: 1). Mendesak Bupati Simalungun segera mereshufle DPMPN ke akar akarnya; 2). Mendesak Bupati untuk menyegerakan Peraturan Bupati terkait regulasi penggunaan Dana Desa; 3). Menuntut Bupati untuk transparansi dalam pembagian Dana Desa secara proposional dan 4). Mendesak Bupati untuk menjalankan aturan / regulasi yang ada di Indonesia terkait pengunaan Dana Desa.
Tentu timbul pertanyaan, apakah benar Tenaga Pendamping Desa Kemendes yang ditugaskan di Kabupaten Simalungun memiliki tupoksi untuk mengintervensi kebijakan Bupati Simalungun terkait
penempatan Pejabat di Dinas PMPN dan menilai kinerja Dinas PMPN selaku organisasi Perangkat Daerah
yang seharusnya mereka dampingi.
Untuk mengetahui jawabannya, maka masyarakat Kabupaten Simalungun perlu mengetahui siapa
dan apa tugas daripada TPP Kementerian Desa berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 40 Tahun 2021 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang diuraikan secara singkat sebagai berikut:
1). TPP direkrut dan menjadi bagian dari Kementerian Desa yang bertugas membantu menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pembangunaan dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
2). Tenaga Pendamping Profesional (TPP) bersifat membantu Menteri dan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam kegiatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
3). TPP terdiri dari: PLD yang bertugas di Desa, PD yang bertugas di Kecamatan, serta TAPM (Tenaga Ahli) yang bertugas di Kabupaten.
4). Hubungan kerja antara TPP Kemendes dengan Pemerintah Daerah/OPD Kabupaten adalah koordinasi dan konsultasi.
5). Tugas ke- 1 Tenaga Ahli Kabupaten adalah mendampingi Organisasi Perangkat Daerah (dalam hal ini Dinas PMPN Kabupaten Simalungun).
6). Rincian Tugas ke- 8, 9, 10 dari Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten adalah memberikan rekomendasi kegiatan, melakukan koordinasi program/ kegiatan kepada organisasi perangkat daerah (DPMPN) terkait pencapaian SDGs Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal dan BUMDes.
Dari uraian diatas, maka nampak jelas bahwa seharusnya TPP Kemendesa di Kabupaten Simalungun tidak pantas untuk menuntut atau berupaya untuk intervensi terhadap kebijakan Bupati Simalungun terkait penempatan pejabat di DPMPN (tuntutan ke- 1).
Selanjutnya, mengenai tuntutan yang ke-2, 3 dan 4 yang pada intinya menuntut agar Bupati segera menyusun dan menerapkan regulasi penggunaan Dana Desa dan pembagian besaran Dana Desa. Kalau mereka (TPP Kemendesa di Kabupaten Simalungun) memang telah mengerjakan tugas dalam mendampingi, berkoordinasi dan konsultasi dengan Dinas PMPN selaku OPD, pasti akan tahu bahwa selama 7 Tahun Dana Desa (sejak 2015), Bupati Simalungun melalui Dinas PMPN setiap tahunnya selalu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Perbup tentang besaran Dana Desa per Nagori, dimana semua Perbup itu disusun berdasarkan Permendes dan Permenkeu.
Bahkan Perbup yang mengatur dan menentukan penghitungan besaran Dana Desa yang diterima oleh tiap Desa di Kabupeten Simalungun itu selalui dicek kebenarannya oleh Kementerian Keuangan. Bahkan terkadang Kementerian Keuangan sendiri yang sudah menentukan besaran Dana Desa tiap Nagori, sehingga Daerah tinggal menetapkan lebih lanjut lewat Perbup dan selalu diverifikasi kembali oleh Kemenkeu.
Kalau Brigade01 menuntut lagi tuntutan ke 2, 3 dan 4 maka terbuktilah bahwa memang selama ini mereka (terutama Tenaga Ahli Kabupaten) tidak pernah melaksanakan tugasnya untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dinas PMPN.
Dari 4 Tuntutan yang Brigade01 suarakan, menunjukkan bahwa TPP Kemendesa di Kabupaten Simalungun sama sekali tidak memahami dengan betul apa yang menjadi tugasnya. Mungkin karena merasa bahwa mereka digaji oleh Kementerian Desa, maka mereka lebih hebat dari pada Bupati Simalungun dan DPMPN selaku OPD.
Bukannya sibuk memahami dan melaksanakan tugasnya, malah mereka sibuk memaksakan kehendak dan sibuk menilai kinerja Instansi DPMPN Kabupaten Simalungun.
Sebagai Penutup, perlu kiranya Kementerian Desa melakukan evaluasi atas kinerja seluruh TPP Kemendes di Kabupaten Simalungun dan meng evaluasi keberadaan oknum oknum Tenaga Ahli Kabupaten, PD atau PLD yang memiliki agenda politik pribadi atau kelompok dengan menunggangi jabatan dan posisi mereka selaku Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa.
Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun, perlu memastikan bahwa keberadaan TPP Kemendesa yang ditugaskan di Kabupaten Simalungun benar benar bisa bertugas untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan OPD yaitu Dinas PMPN. ETambunan





Discussion about this post