IGNews | Siantar – Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung SH didampingi dengan Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kanit Jatanras IPDA Moses Butarbutar SH laksanakan press release pengungkapan kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau penganiayaan, Kamis (25/11/2021) pukul 19.00Wib .
AKP Banuara menyampaikan Kronologis kejadian berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/721/XI/2021/ SPKT/RES. P. SIANTAR/ POLRES PEMATANG SIANTAR yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Nopember 2021 sekira pukul 13.00Wib pelapor Aiga Fisyahdani menuju ke ATM BANK BRI di jalan Kartini, Kelurahan Timabang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan mengendarai sepedamotor vario warna putih untuk mengambil uang di dalam ruangan ATM BANK BRI tersebut.
Tiba tiba tanpa sepengetahuannya, Ranto Manik membuka pintu ruangan ATM BANK BRI tersebut dan langsung menusuk Aiga dari belakang tepatnya dibagian kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan pisau sehingga saat itu Aiga mengeluarkan darah dan seketika berbalik dan saat itu Ranto kembali menusukkan sebilah pisau kepadanya.
Melihat kejadian tersebut Jhon Bintang Sijabat yang merupakan petugas parkir langsung melerai kejadian tersebut kemudian pelapor langsung bersembunyi dibelakang warga yang telah berkerumum sehingga Ranto langsung ketakutan dan pergi meninggalkan tempat, atas kejadian tersebut Aiga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar agar pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
AKP Banuara juga menjelaskan setelah merima pengaduan dari Aiga, langsung memerintahkan personil Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap Ranto.
Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku Ranto Efendi Manik berada di Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
“Kemudian Tim Opsnal Polres Pematangsiantar yang di pimpin Kanit Jatanras bergerak menuju Desa Tanjung Serang Elang dan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 08.00Wib Tim langsung mengamankan pelaku dari kos-kosan Ibu Haja Inem dan pelaku diamankan dan dibawa langsung Kepolres Pematang Siantar untuk proses lebih lanjut” jelas Banuara.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor honda vario warna merah, 1 buah hp android merk oppo a53 warna biru, 1 buah dompet milik korban yang berisikan: 1 buah STNK sepeda motor milik korban, 1 buah KTP, 3 buah kartu ATM BANK BRI, 2 buah kartu ATM Bank Mandiri ,1 buah kartu ATM BANK BNI, 1 buah kartu ATM BANK BCA” ucap Banuara.
“Motif dari pada pelaku adalah merasa tidak terima atas korban yang hendak mengajukan perceraian dan pelaku dikenakan pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 351 KUHPidana” tutup Banuara. Frans IF Siregar





Discussion about this post