IGNews | Taput – Pengajuan permohonan cerai Direktur Rumah Sakit Tarutung dr. Janri Nababan kepada Bupati Tapanuli Utara pada tanggal 18 Agustus 2021 terhadap istrinya dr. LCH diduga kuat untuk menghilangkan terlibatnya dr. Janri Nababan ikut menikmati dana menjanjikan seseorang masuk CPNS.
Adapun alasan dr. Janri Nababan memberikan alasan kepada Bupati karena kerap atau sering bertengkar karena istrinya LCH melakukan penipuan, bahkan dr. Janri Nababan beberapa kali dilibatkan untuk penyelesaian masalah istrinya LCH.
Sejumlah dokter yang bertugas di Kabupaten Toba, dimana dr. LCH bertugas di Kabupaten Toba mengatakan kepada Indigonews “Kami tidak percaya hal ini hanya dilakukan seorang diri oleh dr. LCH, dimana kita melihat, bahwa pembawaan dr. LCH tidak begitu mewah atau berlebihan, dan bahkan dr. LCH ramah dan sopan”.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Tidak hanya sediri melakukan penipuan demikian, apalagi suami istri merupakan dokter, bahkan suami dr. LCH kita dengar sangat dekat sama Bupati Tapanuli Utara bahkan sebelum Direktur RS Tarutung dr. Janri Nababan merupakan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Utara, dimana pada masa beliau Kepala Dinas Kesehatan santer kita dengar kasus dugaan korupsi Dana Kapitasi BPJS”.
“Dalama kasus laporan penggunaan dana pinjaman PEN TA 2020 yang bakan kita sampaikan langsung ke KPK awal Desember ini, kita juga ikut melampirkan kasus Kapitasi BPJS masa beliau Kepala Dinas Kesehatan. Untuk kasus dugaan penipuan menjanjikan masuk CPNS ini juga harus di tangani KPK, sebab tidak hanya sendiri sebagai terlibat atas praktek ini, dan pasti ini akan terlihat dari transaksi keuangan” tegas Djonggi Napitupulu.
Dr. Janri Nababan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya Konfirmasi, terkait apabila kasus pengurusan CPNS terkait Bu Lily Carolyn Hutabarat yang ada aliran dana sampai ke rekening bapak dan keluarga bapak,dan bahkan diduga kuat ada untuk pemenangan Periode kedua Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si bawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan “Segera dibuat laporannya serta bukti transfernya, juga dapat disampaikan melalui Nomor WhatsApp”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post