Bandar Sabu Tanjung Balai Berhasil Dibekuk Polisi

IGNews | TBalai – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 2 orang tersangka bandar dan pengedar sabu, Kamis (25/11/2021) pukul 15.30Wib.

Adapun ke- 2 orang tersangka yang diamankan, Syahrizal (52) warga jalan Sudarso, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjung Balai dan Adnan alias Unong (50) warga jalan Jenaha Lk. III Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH, SIK membenarkan penangkapan pengedar dan bandar sabu tersebut, Sabtu (27/11/2021).

“Ya kedua tersangka tersebut diamankan di TKP Gang perdamaian jalan  Yos Sudarso Lk. lV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan dari penangkapan mereka berdua, petugas mengamankan/ menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 50,56gram, 12 plastik klip transparan ukuran kecil dengn berat kotor 3,55 gram dengan jumlah keseluruhan 54,12gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 buah dompet kain ukuran sedang, 1 buah dompet kain ukuran kecil, 2 Unit Hp dengan Merk Nokia warna hitam, Vivo warna hitam, 1 buah kotak rokok merk gudang garam, 1 buah timbangan digital, uang sebanyak Rp. 438.000” ucap Kapolres dalam keterangannya.

Lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka  tersebut adalah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa sering terjadi transaksi sabu kemudian personil Sat Resnarkoba bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Lurah Sei Merbau dan benar di dapur rumah tersangka Syahrial alias Bangkar ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 50,56gram, 10 buah plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat kotor 3,55gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, Uang tunai sejumlah Rp. 438.000, 2 Unit Hp, 2 buah dompet kain, 1 buah kotak rokok merk gudang garam.

Setelah dilakukan introgasi kepada Syarizal  dan tersangka Adnan, narkotika tersebut benar milik mereka, dimana Adnan adalah sebagai anggota Syahrizal untuk memberikan paketan sabu kepada pembeli.

Kemudian atas kepemilikan sabu tersebut, Syahrizal dan Adnan langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut.

Kepada kedua orang tersangka tersebut dipersangkakan pada pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika minimal 5 tahun penjara. (*)

Tinggalkan komentar