IGNews | Taput – Dugaan tindak pidana penipuan yang disangkakan terhadap dr. LCH oleh pihak Polres Aceh Tenggara atas laporan LH yang menjanjikan memasukkan CPNS menjadi bahan perbincangan di tengah tengah masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara saat ini, dimana dr. Janri Nababan selaku Direktur RS Tarutung dikabarkan sebelum dimintai keterangannya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh pihak penyidik Polres Aceh Tenggara membawa kacang Sihobuk kepada penyidik.
“Ia benar, dr. Janri Nababan bawa kacang Sihobuk kepada penyidik sebelum di BAP pertama dan selanjutnya dr. Janri Nababan untuk tahap keduanya di BAP bukan di Polres Aceh Tenggara, justru di BAP di Kota Medan oleh penyidik 3 orang dari Polres Aceh Tenggara” ucap seseorang narasumber yang dekat sama dr LCH yang tidak mau disebut namanya pada Media Indigonews, Minggu (28/11/2021).
Kanit I Pidum Polres Aceh Tenggara, IPDA Zulham Iskanto SH saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya mengatakan “Konfirmasi sama Kasat saja Pak” jawab Zulham.
Saat diminta Nomor Kasat Reskrim dan Kapolres Aceh Tenggara kepada IPDA Zulham mengatakan “Tidak mau menjawab lagi”.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto belum memberikan komentar saat dikonfirmasi atas peristiwa penetapan tersangka dr. LCH serta atas pemeriksaan dr. Janri Nababan.
Sebelumnya, dr. Janri Nababan mengajukan permohonan perceraian kepada Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si terhadap istrinya dr. LCH atas dasar dugaan penipuan yang dilakukan dr LCH, namun hasil penelusuran Indigonews bahwa dr. Janri Nababan banyak mendapat transfer uang dari dr. LCH.
Saat di konfirmasi dr. Janri Nababan atas pemberian kacang Sihobuk kepada penyidik sebelum di BAP, juga atas pemeriksaannya di kota Medan, sampai berita ini dipublikasikan tidak memberikan komentar. Freddy Hutasoit





Discussion about this post