IGNews | Taput – Pemilihan Kepala Desa bagi yang di ikuti 80% Incumbent terancam gagal atau batal, dimana kuat indikasi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Utara Nomor 19 Tahun 2021 sesuai ketentuan persyaratan untuk pencalonan Kepala Desa.
“Dimana tertuang pada Perbup menjelaskan: Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa yang masih aktif, wajib melampirkan surat bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dikeluarkan oleh Inspektorat, juga melampirkan surat keterangan lunas Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Dana Desa dari Badan Pengelolaan keuangan pendapatan dan asset daerah Kabupaten Tapanuli Utara” ucap Ir. I. Djonggi Napitupulu, Selasa (30/11/2021).
Lanjut Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara itu memaparkan “Banyak Kepala Desa yang ikut bertarung kembali belum melampirkan surat tersebut, sehingga kita menilai bahwa sebagai persyaratan tentu harus dilengkapi, apabila tidak dilengkapi tentu dapat kita katakan Pilkades Kabupaten Tapanuli Utara batal atau cacat hukum bagi yang di ikuti para Incumbent”.
Menanggapi hal itu Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Manoras Taraja SH belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya.
Demikian juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, James Simanjuntak juga ikut belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS).
Disusul oleh Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan M.Si juga tidak mau menjawab saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait Perbup Nomor 19 Tahun 2021 sebagai persyaratan pencalonan bagi para incumbent untuk melengkapi surat lunas PBN dan Pajak Dana Desa (DD).
Sekda Tapanuli Utara, Drs. Indra Simaremare M.Si juga belum memberikan jawaban atas konfirmasi terkait Perbup Nomor 19 Tahun 2021 terkait persyaratan Kepala Desa aktif. Freddy Hutasoit





Discussion about this post