IGNews | Medan – Wabah pandemi Covid- 19 belum berakhir, dimana upaya pemerintah yang terus untuk melakukan penanggulangan virus Covid- 19 dan terus gencar dilaksanakan secara masif, baik melalui serbuan vaksinasi, penyaluran bantuan sosial serta terobosan kreatif SDM melalui transformasi figital.
Tak terkecuali bagi pengusaha judi meja tembak ikan dan penyedia tempat judi yang berada di jalan Berlian sari II, Tenda Biru, Kecamatan Delitua tersebut terkesan acuh dan tak peduli sama sekali atas usaha pemerintah untuk memutus mata rantai Covid- 19.
Warga yang namanya tidak mau disebutkan mengaku was was serta khawatir atas dampak dengan adanya lokasi judi di lingkungannya, Selasa (30/11/2021) pukul 14.30Wib.
“Dengan adanya lokasi judi itu, makin terasa tidak nyaman kami bang, bisa berdampak negatif, Yang pasti sudah tidak kondusif lagi bang dengan suara mesin judi itu” kesalnya.
Ketika jurnalis Indigonews mencoba konfirmasi terhadap penjaga lokasi judi tersebut, Namun penjaga lokasi judi mengarahkan untuk menghubungi seseorang.
Kepada Polrestabes Medan dan Polsek Delitua khususnya unit reskrim Polsek Delitua diharap untuk segera menutup penyakit masyarakat berupa lokasi judi yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Sebut seorang warga, dengan adanya lokasi judi tersebut acap kali menimbulkan kerumunan massa tanpa mematuhi protokol kesehatan.
“Apalagi kita tahu saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid- 19 yang belum berakhir. Dimohon kepada Kepolisian Daerah Sumut dalam hal ini Polsek Delitua agar terus lebih gencar dalam penanganan wabah Covid- 19 dan Pemerintah telah mengeluarkan maklumat tentang memutus mata rantai penyebaran Covid- 19” tegasnya.
Dalam suasana pandemi Covid- 19 yang masih melanda Indonesia khususnya Kota Medan agar semua pihak diharuskan mematuhi protokol kesehatan, dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, serta menghindari kerumunan massa.
Terjadinya beberapa kerumunan massa dilokasi lokasi perjudian seperti Meja Tembak ikan ikan tanpa protokol kesehatan sudah barang tentu menimbulkan keresahan di tengah tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh warga, maupun beberapa Organisasi Masyaraka melalui berbagai media sosial.
Hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, maka akan terhindar dari pandemi Covid- 19, bagaimana bisa terhindar dari wabah virus kalau penyedia tempat mengijinkan permainan judi meja ikan yang terus mengundang kerumunan tanpa mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Akan tetapi pihak terkait itu juga yang seolah olah tutup mata dengan adanya kegiatan judi ikan yang telah disebutkan diatas.
Diminta kepada jajaran kepolisian Polrestabes Medan yang menaungi Polsek Delitua, agar menertibkan dan menutup tempat yang diduga kuat terdapat disebuah rumah yang salah satunya yang dijadikan tempat lokasi judi tembak ikan ikan tempat berkumpulnya orang orang serta tidak dilengkapi Protokol Kesehatan Covid- 19.
Aturan aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan penyebaran kasus virus Corona.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dan petugas penegakan disiplin ini dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah terkait wajib menindak dengan tegas oknum pengusaha atau masyarakat yang telah melanggar proked Covid- 19.
Dengan bungkamnya jajaram Polsek Delitua diduga menerima upeti atau kerap disebut uang stabil dari pengusaha. Ada juga asumsi liar ditengah masyarakat bawha perjudian disinyalir sengaja dipelihara APH setempat.
Sampai berita ini dipunlis jurnalis Indigpnews masih tetap berupaya meminta konfirmasi dari Kapolsek Delitua maupun Kapolrestabes Medan. Frans IF Siregar/ HS





Discussion about this post