IGNews | Taput – Diminta pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara mengusut tuntas dugaan pengadaan sarung tangan sebesar 8% dari Dana Desa (DD) TA 2021 pada saat pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara di 200 Desa yang mengikuti Pilkades.
“Ada pengakuan kepada kita bahwa ada pengajuan untuk penandatanganan agar realisasi anggaran atas pengadaan sarung tangan tersebut kepada sejumlah kepala desa walau juga pengadaannya tidak ada” ucap Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu, Minggu (5/12/2021).
“Melihat modus dugaan praktek korupsi yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara pada saat situasi Pandemi Covid- 19 ini cukup sangat terang. Pengadaan sarung tangan, makan minum dan biaya kordinasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara realisasi anggaran Rp. 3 Miliar TA 2020, sementara larangan dan pembatasan penerimaan tamu serta kegiatan ada dari Kemenpan, sangat luar biasa dugaan praktek korupsi ini” ujar Djonggi sambil tertawa terbahak bahak.
“Atas hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kita tantang untuk mengungkap kasus ini, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap kita tantang atas dugaan kasus korupsi ini, belum lagi pada pinjaman PEN Rp. 326 Milliar TA 2020 yang jumlah paket 828 paket hilang tanpa jejak digital” tegas Djonggi.
Terkait pengadaan sarung tangan untuk Pilkades Tapanuli Utara yang diduga fiktif, Sekda Tapanuli Utara Drs. Indra Simaremare M.Si belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Taput, Doni Simamora terkait pengadaan sarung tangan pada Pilkadesl mengatakan ”Tergantung kebutuhan di Desa, namun dari 8 % Dana Desa sudah termasuk di dalamnya untuk pencegahan dan penanganan Covid- 19”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post