IGNews | Medan – Kepolisian Polsek Medan Area dipimpin Kapolsek AKP Sawangin Manurung SH melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman yang beraksi di wilayah hukumnya, Rabu (1/12/2021) silam.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan Atma Maymaran (25) penduduk Jalan Medan Area Selatan Nomor 783/28 Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan – Sumatera Utara.
Kejadian berawal pada saat korban mendatangi rumah tersangka Yogi Pradana (Kamis, 18/11) sekitar pukul 23.00Wib, dan semula berjumpa dengan orang tua tersangka bernama Nasrul lalu korban mengutarakan kedatangannya untuk meminta utang tersangka, dan Nasrul mengatakan bahwasanya tersangka selaku anak kandungnya sedang mandi dikamar mandi belakang rumanhya dan korban langsung mengetuk pintu kamar mandi sambil mengatakan “Mana Utang mu “ dan setelah itu tersangka keluar dari dalam kamar mandi langsung mengambil pisau dapur yang terletak diatas meja sambil mengatakan “Tdak ada itu, pergi kau kucucuk kau nanti “ sambil mengarahkan ujung pisau kepada korban dan oleh Nasrul yang berada ditempat kejadian melerainya dengan menghalau tersangka dan setelah itu korban keluar rumah, akan tetapi tersangka masih kurang senang dan mendatangi korban kembali sambil mengatakan “Kau lihat aja, kutunggu kau diluar, kubunuh kau nanti pakai pisau ini” dan korban pun menjadi takut dan pergi meninggalkan tersangka ditempat kejadian nya.
Lalu korban melaporkan kejadian ya ke kantor Polisi Polsek Medan Area, dan setelah itu personil Polsek Medan Area mendatangi rumah tersangka lalu menangkap tersangka yang mengaku bernama Yogi Pradana (24) pekerjaan pengemudi becak bermotor warga Jalan Medan Area Selatan gang Merak Nomor 09 B Medan Area, dan menyita pisau dapur sebagai alat yang dipergunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap diri saksi Korban.
Ketika diinterogasi oleh petugas Kepolisian, tersangka mengakui bahwa dirinya ada melakukan pengancaman memakai alat pisau dapur semula korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta utang sebesar Rp. 250.000 dan korban mintanya dengan bahasa yang tidak sopan dengan mengatakan “Kelamin pria , kelamin wanita …” dan itu diucapkan Korba didepan orang tua tersangka, sehingga tersangka menjadi emosi dan tidak senang dengan korban lalu tersangka bertindak melakukan pengancaman terhadap diri saksi korban memakai alat pisau dapur.
Anggota Polisi yang bernama Hasan Saleh dan rekan rekannya mengatakan, bahwa dirinya benar ada mengamankan tersangka pengancaman dan untuk sementara tersangka sudah diamankan oleh Kepolisian Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung SH ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim, IPTU Philip Antonio Purba SH, MH (Selasa, 7/12/2021) mengatakan bahwa tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan mengancam korban tersebut dan tersangka pun terancam melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 Tahun Penjara. Frans IF Siregar





Discussion about this post