IGNews | Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki SIK, MH menyampaikan terkait penanganan kasus penipuan penggelapan ratusan juta rupiah dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di PJKA.
Pelaku, Erwin (27) telah berhasil diamankan (Jumat, 3/12/2021) sekira pukul 18.00Wib silam oleh personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan AKP Rusdi team berhasil mengamankan tersangka di kota pelariannya di RSU Santa Maria Kecamatan Suka Jadi – Provinsi Riau saat pelaku sedang membesuk temannya yang sedang sakit.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu 1 unit Hp Samsung Biru, 1 unit Hp Vivo dan uang tunai Rp. 5.900.000. Dari hasil introgasi pelaku telah melakukan lebih dari 20 kali melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA.
Namun saat ini sesuai data yang tercatat baru 8 orang korban yang membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu, adapun total kerugian para korban berdasarkan data dari 8 Laporan Polisi adalah Rp. 996.000.000 dan dihimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke Polres Labuhanbatu dengan membawa bukti bukti.
Terpisah, AKP Rusdm Menghimbau agar tidak mudah terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat, hati hati dan waspada serta cek kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu, Rabu (8/12/2021).
Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan , pelaku dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHo tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)





Discussion about this post