IGNews | Medan – Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Theo ST.rK telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat (10/12/2021).
Kapolsek Medan Helvetia, AKP HE Sihombing SIK melalui Kanit Reskrim IPTU Theo saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian.
“Ya, kami ada melakukan penangkapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa (7/12) sekira pukul 11.00Wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat, curas dan curan) diwilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia” ujar Theo.
Theo menjelaskan “Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami”.
“Dengan sigap dan cekatan, kami mengejar pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari TKP” ucapnya.
Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan aksinya, dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangakp Pelaku R alias K (35) sebagai penadah hasil kejahatan AF.
“Yang mana AF pernah pada tahun 2009 di hukum dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan R warga Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus tindak pidana narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus tindak pidana narkoba dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus tindak pidana pencurian pemberatan” tegas Theo.
“Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1 unit sepeda motor Merk Honda Type Vario NoPol BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803, 1 unit Sepeda motor RX King warna hitam, 1 buah anak kunci T yang ujungnya runcing, 1 buah kunci Ring, 1 unit Grenda, 1 buah BPKB sepeda motor, 1 buah kunci sepeda motor, 1 potong baju kaos warna hitam dan 1 unit Handphone merk OPPO V5 warna putih” perjelas Theo.
“Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun” ungkap Theo.
Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia AKP HE Sihombing SIK saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku AF dan R. Frans IF Siregar