IGNews | RPrapat– Tiga tersangka dan barang bukti 6.214,34gram ganja kering berhasi diamankan merupakan sisa dari 50kg ganja yang telah beredar di masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas, AKP Murniati SH menyampaikan terkait kinerja personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangka.
Pengungkapan diawali dengan penangkapan Khairuddin Hasibuan (55) warga jalan Padang Pasir Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3gram Netto berada ditanganya kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Himpun Meliala (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu berat 6,56gram Netto dan Ganja Total berat 3.863gram Netto.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira pkl 21.00Wib dilakukan penggrebekan dijalan Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat dan berhasil menangkap tersangka Sahrul Roni Nasution (40) saat itu dimana tersangka pada saat itu baru tiba dirumahnya dan saat akan menutup pagar rumah yang dikontraknya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks streopom berisi ganja berat 3200gram dan satu buah timbangan warna merah.
Dari keterangan tersangka, Roni bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh (Penyelidikan) yang diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50kg dengan harga total Rp. 85.000.000 dengan harga per kilo Rp. 1.700.000 dimana ganja sudah beredar sebanyak 44kg lebih, adapun tersangka Roni menjual Rp. 2.000.000/ kg dimana para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan, penggunaan ganja atau marijuana atau cannabis sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu nengganggu kemampuan berpikir,sulit berkonsentrasi, kesehatan paru paru dimana kandungan Tar ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru, kesehatan nental yaitu gejala osikosis, rasa cemas menyebabkan halusinasi, delusi dan perubahan suasana hati.
Terhadap tersangka Khairudin dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2, Serta Roni dikenaibPasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)





Discussion about this post