IGNews | Binjai – Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting SIK, MH bersama Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH dan Kasi Humas IPTU Junaedi, melaksanakan press release kasus pengungkapan peredaran sabu seberat 13kg di Mako polres Binjai, Selasa (14/12/2021).
Kasat Narkoba AKP Firman bersama Kasat Reskrim AKP Rian Permana SIK menerima printah dari Kapolres Binjai untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam rangka melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai.
“Dimana Kota Binjai merupakan jalur perlintasan oleh para bandar maupun kurir dari Provinsi Aceh ke daerah lainnya” tegas AKBP Ferio Ginting.
Dan ketika menerima printah pimpinan kedua pembina fungsi tersebut yang baru satu bulan menjabat AKP Firman Imanuel PA, SH dan AKP Rian SIK segera bentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Dan setelah tim bekerja selama 2 hari, tepatnya hari minggu tanggal 5 Desember 2021 sekira pukul 15.30Wib, Tim mendapatkan informasi dan menyatakan bahwa adanya seorang laki laki berangkat dari Lhok Seumawe dengan menggunakan bus jenis L300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika.
Menerima informasi tersebut tim segera melakukan penyelidikan kemudian sekira pukul 16.00Wib, tepatnya di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dengan inisial YI (39) warga Desa Matang Maneh Aceh Utara.
“Disaat dilakukan penangkapan oleh tim, dapat mengamankan satu buah tas berwarna biru dan didalamnya ditemukan 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan diakui oleh tersangka YI adalah barang miliknya. Dan akibat penangkapan natkotika tersebut masyarakat terselamatkan sebanyak 130.000 orang” ucap Ferio Ginting.
Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan berang bukti berupa ; 13 bungkus narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau merk redefined Chinese tea, 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar.
“Terhadap tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara” pungkas AKBP Ferio Ginting. (*)





Discussion about this post