Situs Berita Online Indigo
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita
Erlangga Lubai SH, MH kuasa hukum mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya SH, MM saat melakukan konferensi pers, Rabu (15/12).

Erlangga Lubai SH, MH kuasa hukum mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya SH, MM saat melakukan konferensi pers, Rabu (15/12).

Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Korban Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016

Indigonews.id
16 Desember 2021 | 08:37 WIB

IGNews | Jakarta – Peraturan Menteri ATR/BPN 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditetapkan tanggal, 21 Maret 2016 dan mulai diberlakukan tanggal 14 April 2016 berdasarkan BN 2016/NO 569; ATRBPN; setebal 43 halaman ternyata pelaksanaannya telah memakan korban di internal ATR/BPN.

Dalam Konferensi Persnya, Erlangga Lubai SH, MH kuasa hukum mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya SH, MM menjelaskan ”Pelaksanaan Permen ATR/BPN 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN ternyata meninggalkan korban pelaksanaannya yaitu mantan Kanwil BPN DKI Jakarta. Jaya SH, MM”, Rabu (15/12/2021).

Dalam keterangan persnya Erlangga menjelaskan “Bermula dari adanya beberapa kali pengaduan masyarakat atas nama Abdul Halim di kantor pertanahan Jakarta Timur yang mengklaim memiliki tanah seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT.009, RW008, Kecamatan Cakung Barat,Kota Jakarta Timur, maka kantor pertanahan Jakarta Timur melakukan penelitian dan analisa atas kebenaran pengaduan tersebut”.

“Berdasarkan validasi dan analisa atas sertifikat yang terdaftar atas nama PT. Salve Veritate dan selanjutnya dilakukan peninjauan lokasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan No.07/BAPL/VI/2019/PM&PP – Jakarta Timur tanggal 17 Juni 2019 yang selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat Nomor 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan kemudian dilakukan proses pembatalan berdasarkan PERMEN ATR/BPN 11/2016. Penyelesaian kasus pertanahan di Kantor wilayah BPN DKI Jakarta terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan paparan kasus di wilayah Kantor BPN Provinsi DKI Jakarta tanggal 23 September 2019 dan merekomendasikan pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Salve Veritate seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT.009, RW.008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur dikarenakan cacat prosedur; diantaranya pada umumnya jual beli dilakukan dengan menggunakan PPAT Camat Bekasi, sementara berdasarkan peraturan pemerintah No.45/1974 jo Surat Keputusan Mendagri No. 51/1975 jo Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1251/1986, tanah ini masuk dalam Kecamatan Cakung, Kelurahan Cakung Barat sehingga cacad prosedur” paparnya.

“Sehingga diterbitkan Surat Keputusan Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 Tanggal 30 September 2019 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik kesemuanya tercatat atas nama PT. Salve Veritate, dengan total luas 77.852 M2, dimana pembatalannya adalah bukti haknya, yaitu buku sertipikat yang dibatalkan bukan hak keperdataannya sebagaimana diatur dalam pasal 24 Ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan adalah sebagai berikut: Pembatalan Sertipikat Hak dimana yang dibatalkan adalah bukti kepemilikannya (buku Sertipikat) tetapi tidak serta merta membatalkan Hak Kepemilikannya, akibatnya Jaya SH, MM mantan Kanwil BPN DKI Jakarta dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR BPN bahkan dianggap sebagai bagian dari mafia tanah, terlebih juru bicara Kementerian ATR BPN, Taufik menyampaikan adanya kerugian negara sebesar 1,4 T yang tidak terbukti merugikan negara” terang Erlangga.

“Dan akibatnya Jaya SH, MM mantan Kanwil DKI Jakarta diterpa proses hukum terus menerus sebagai kesalahan pemahaman atas pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dengan adanya laporan di Kejaksaan Timur atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Prin-01/M.1.13/Fd.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 dan dinyatakan tersangka tetapi telah ditolak berdasarkan putusan praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Tim dimana Jaya SH, MM mantan Kanwil DKI hanya melaksanakan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan” lanjut Angga panggilan akrab Erlangga Lubai.

“Saat ini Jaya SH, MM tengah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/1104.2a/IX/2021 Dittipidum tanggal 3 September 2021 atas laporan Remon Arka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/0613/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan permasalahan yang sama yaitu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Salve Veritate dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT. 009, Rw. 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur” ungkapnya.

“Melalui konferensi pers ini, kami berharap agar pemerintah dapat berlaku adil dan obyektif dalam menyelesaikan perkara ini. Jangan sampai ada orang tidak bersalah tetapi dihukum. Padahal Jaya SH, MM merupakan orang yang berprestasi di BPN selama beliau menjabat. Saya percaya pihak kepoilisian akan bertindak professional dan menegakkan Progam Presisi Kapolri” harapnya.

Sampai dengan berita ini dilansir, reporter Indigonews masih menunggu konfirmasi dari pihak pihak terkait untuk mendapatkan informasi proses hukumnya. Dwi

Erlangga Lubai SH, MH kuasa hukum mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya SH, MM saat melakukan konferensi pers, Rabu (15/12).
Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba