IGNews | Tapsel – Niat tulus Ema br Simanjuntak (84) membantu dengan memberikan harta bendanya berupa perhiasan emas 9 mayam (29,79gram) beserta padi sebanyak 160 kaleng dipakai (pinjam) oleh keluarga B. Sitompul sekitar 20 tahun silam berbuah penyesalan.
Ema didampingi putrinya, Pintauli br Tampubolon kepada reporter Indigonews memaparkan, bawa B. Sitompul meminjam emas dan padi pada tanggal 9 Februari 1982 dengan perjanjian akan megembalikan tepat waktu sesuai perjanjian dengan jaminan bila tidak dikembalikan Ema berhak menguasai sebidang tanah pertapak, tanah persawahan dan mesin gilangan padi, Senin (20/12/2021).
“Sampai hari ini kami tidak pernah menerima apapun seperti janji yang diucapkan Bonar Sitompul” ucap Ema.
Pintauli br Tampubolon penah sautu waktu niat mengerjakan sawah yang telah dijanjikan atas utang piutang, namun N br Sitompul putri dari B. Sitompul melarang keras bahkan memarahi dengan suara keras.
“Pernah saya mau kerjakan sawah yang dijadikan boroh utangnya, namun Nurhaima br Sitompul memarahi saya dengan ucapnya nada yang tingi sehingga membuat saya takut” ucap Pintauli.
Merasa dirugikan, dibodohi dan ditipu Ema br Simanjuntak mengatakan akan membawa permasalahan ini kejalur hukum bila memang keluarga peminjam tidak memiliki etikad baik.
Sampai berita ini dipublis, reporter Indigonews masih berupaya meminta keterangan dari Keluarga B. Sitompul untuk mendapat keterangan guna pemberitaan berimbang. Pardomuan Daula





Discussion about this post