IGNews | Tasikmalaya – Pelaksan proyek kerap disebut pemborong atau rekanan umunya banyak tidak selektif memberikan infiormasi kegiatan bahkna terkesan alergi kepada penggiat media. Sebagai pelaksana proyek yang sumber anggaran dari uang negara dari hasil pajak masyrakat seharusnya memahami tugas dan fungsi media.
Atang alias Tatang selaku pengawas lapangan CV. Shinta Jaya saat dijumpai dilokasi proyek yang dikerjakan diduga amburadul denga pagu anggaran Rp. 131.567.000 sumber dana APBD Kota Tasikmalaya pelakanaan rehabilitasuli gedung kantor Kecamatan Tamanari tidak besedia memberikan informasi terkait spesifikasi bangunan yang diduga kuat terjadi pencurian kwantitas dan kwalitas.
“Langsung saja ke pelaksana proyek, Nana Supriatna kalau tidak salah mantan guru SMP 4 dan proyek yang ada di Kecamatan Tamansari juga adalah proyek pak Nana” ucap Atang.
Begitu juga proyek penataan dan pemagaran kantor Kelurahan Setiamulya, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya – Jabar dengan nilai kontrka Rp. 108.279.000 yang dikerjakan CV.Trikarya juga terlihat adanya pencurian mutu dan kwalitas.
Untuk menapat keterangan berimbang, reporter Indigonews berusaha mejumpai Nana Supriatna kekantor dan kerumahnya tetapi sampai berita ini dipublis belum berhasil diwawancarai. Hal ini juga telah membuktikan pemborong menghindari para penggiat media dan terlihat tidak menghargai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentanf KIP dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
KORDA Kokab Tasikmalaya Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Carolis Frans menyayangkan sikap rekanan yang tidak terbuka dan alergi kepada media, Senin (20/12/2021).
“Perlu dipahami sesuai Permen RI Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP jelas pada Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 58 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008” ujarnya.
“Pengertian wartawan lainnya adalah orang yang bekerja mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik media cetak ataupun elektronik. Yang mana disebut wartawan adalah meliputi reporter, editor, juru kamera berita, juru foto berita, redaktur dan editor audio visual. serta Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan wartawan adalah oranga yang teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (Pasal 1 ayat 4)” jelasnya.
“Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan” tambahnya.
“Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publi dan Dinas terkait kiranya dapat menjelaskan hal ini agar dilain waktu tiap rekan media jalankan tugasnya untuk diberi waktu oleh para pelaksana untuk mereka wawancara maupun konfirmasi karna kalau pekerja dilapangan yang dimintai keterangan tentang pengerjaan proyek tersebut ya bakal tidak berani lah pekerja itu berikanketerangan” tuturnya.
Walikota Tasikmalaya diharap juga mengevaluasi kerja Kepala Dinas PUTR yang tidak bersedia dikonfirmasi, perlu menjadi pertibangan surat konfirmasi tertanggal 15 Desember 2021 sudah diberikan ke Dinas PUTR tetapi sampai berita ini dimuat belum mendapat hak jawab dari Kepala Dinas dan memblack list perusahaan supaya tidak berhak mengikuti lelang maupun medapat proyek PL. Lamhot’S





Discussion about this post