IGNews | Taput – Sunggu memalukan dan juga menunjukkan sikap arogan serta sikap kolonial terhadap masyarakat atas pembangunan jalan lingkar Siborongborong, dimana lahan sengketa yang merupakan milik masyarakat yang belum diserahkan secara sah diresmikan oleh Bupati Tapanuli Utara menjadi jalan Ir Soekarno. Ini menunjukkan sikap kolonial dicampur dengan sikap arogan. Hal ini diungkapkan Sangap Sidauruk SH selaku kuasa hukum Dr. Capt. Anthon Sihombing kepada Indigonews melalui selulernya, Jumat (24/12/2021).
“Kita melakukan penembokan di jalan yang sudah dibangun bukan menghambat pembangunan, melainkan kita menuntut hak kita selaku masyarakat pemilik lahan yang di atur pada PP 19 Tahun 2021 serta UU No 2 Tahun 2012,apakah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara paham atas hal itu?” tanya Sangap.
“Untuk itu kita akan menempuh dengan jalur hukum atas perusakan tembok yang dilakukan oleh Satpol PP, dimana kita belum mendapat atas surat eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Tarutung setelah pihak Pemerintah menitipkan dana yang berbeda, yakni dana ganti rugi dan ganti untung” tegasnya.
Terkait dana yang dititipkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas pembangunan jalan lingkar Siborongborong, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu angkat bicara anggaran ganti untung atau ganti rugi sangat dipertanyakan.
”Dana ganti rugikah yang di titipkan atau dana ganti untung, sebab kedua dana tersebut berbeda artinya kita melihat ada anggaran dari Dinas Perumahan dan Pemungkiman (Perkim) untuk pembayaran, sementara yang turun tangan atas hal kegiatan di lapangan yakni Dinas PUPR, dan ini patut di pertanyakan” ucap Djonggi.
“Dalam hal ini pihak Kejaksaan dan KPK atas peristiwa ini tentu harus tanggap dan jemput bola, dimana peristiwa ini ada miripnya dalam kasus di Banjar Kalimantan Selatan. Juga peresmian nama jalan dilahan sengketa harus diungkap, sebab tindakan tersebut dapat dikatakan bukti permulaan sebagai tindakan yang menyalahi” terang Djonggi Napitupulu.
Sekretaris Daerak Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Indra Simaremare M.Si mengatakan akan melakukan pengecekan atas konfirmasi Indigonews terkait dana titipan ke PN Tarutung yang berbeda, yakni dana ganti rugi atau ganti untung. Freddy Hutasoit



