Kejari Tapsel Tegaskan Akan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kasi Intel Kejari Tapsel, Samandohar Munte SH, Jumat (24/12).

IGNews | Tapsel – Korupsi Dana Desa diduga berjamaah se- Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019 dilakukan 212 Kepala Desa yang hampir merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 1,2 Miliar. Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Tapsel, Samandohar Munte SH melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/12/2021).

Ungkap Samardohar, kemungkinan tinggal menunggu keterangan ahli saja untuk menetapkan berapa kerugian negara dalam kasus ini secara pasti.

“Setelah itu, mungkin bulan depan kita langsung menetapkan tersangka” ujar Samandohar Munte SH.

Keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara, walaupun penyidik kejaksaan secara kasat mata sudah bisa memperhitungkan kerugian negara sebesar Rp. 1,2 Miliar.

“Dari 212 Kepala Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan 197 diantaranya telah diperiksa dan diambil keterangannya” ucap Samandohar.

“Tinggal 15 Kepala Desa lagi yang akan kita periksa, dan hingga saat ini Kejaksaan Tapsel sudah berhasil mengembalikan uang negara Rp. 1 Miliar ditambah Rp. 75.000.000 dari para Kepala Desa” lanjut Samandohar Munte.

Lebih jauh Samandohar menyampaikan “Meski kerugian negara telah dikembalikan para pelaku dalam kasus ini, akan kita proses seuai hukum tindak pidana korupsi”.

Namun, Kasi Intel ini belum besedia memberikan informasi  atau enggan memberikan identitas tersangka yang akan ditetapkan apakah ada dari Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tapsel.

“Nanti akan kita rilis bersama sama, yang jelas ada oknum intelektualnya” jawab Samandohar Munte dengan singkat.

Sebelumnya, 212 orang Kepala Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan diperiksa Kejari Tapsel atas penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019, atas kegiatan pengadaan papan monografi, pembelian baju kader posyandu, pembelian baju Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), baju Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengadaan koran di Desa dan lain lain sebagainya.

Pemeriksaan secara maraton ratusan Kepala Desa di Kejari Tapsel, ternyata kegiatan pengadaan tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum di Pemerintahan. Pengadaan kemudian dimark up bahkan ada yang fiktif, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 1,2 Miliar lebih. JH

Tinggalkan komentar