IGNews | Taput – Terkait adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang merangkap menjadi rekanan (Pemborong) menjadi bahan pembahasan di tengah tengah masyarakat Tapanuli Utara khususnya di Kecamatan Siborongborong.
“Kami tidak tau siapa yang sebenarnya yang mengerjakan kegiatan pembangunan di beberapa titik di Kecamatan Siborongborong, adanya kegiatan pembangunan menara penampung air tanpa ada papan proyek, namun sepertinya APH sebagai rekanannya” ucap warga di desa Bahal Batu Kecamatan Siborongborong.
Menanggapi adanya dugaan keterlibatan APH terlibat merangkap jabatan sebagai rekanan, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Donald P Simanjuntak belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi reporter Indigonews, apakah dibenarkan seorang anggota Polri mengerjakan proyek Pemerintah, dalam artinya seorang anggota Polri merangkap sebagai rekanan, Selasa (28/12/2021).
Demikian juga Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi apakah dibenarkan seorang anggota Polri mengerjakan proyek Pemerintah, dalam artinya seorang anggota Polri merangkap sebagai rekanan.
Menanggapi hal itu, Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Apabila hal ini terjadi seorang oknum APH merangkap sebagai rekanan sangat kita sayangkan, kapan lagi ada pemberantasan korupsi apabila oknum APH terlibat sebagai rekanan?”.
“Hal ini sangat perlu di telusuri, apabila terbukti oknum APHnya juga harus di pecat, bahkan APH terlibat meminta jatah proyek juga harus di pecat” sangat memalukan institusi hal demikian apabila terjadi. Juga kita juga sudah dapat ciuman atas adanya keterlibatan oknum APH dapat jatah, dan dikerjakan sebagai pelaksana oleh keluarganya. Kita tinggal mendalami melakukan pengecekan” tegas Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara. Freddy Hutasoit





Discussion about this post