IGNews | Taput – Seputar terkait pembebasan lahan jalan lingkar Siborongborong yang menjadi pembahasan di tengah tengah masyarakat Kecamatan Siborongborong terus berkembang, bahkan pemilik lahan DR. Capt. Anthon Sihombing yang juga Anggota Dewan pakar Golkar. Ketua bidang politik soksi, juga dosen pasca sarjana Universitas Setiagamma sampai turun dari Jakarta untuk melihat dan mengukur lahannya yang sudah di kerjakan oleh pihak rekanan, Senin (3/1/2022).
“Apakah peristiwa pembangunan jalan lingkar Siborongborong ini sudah sistem kolonial ya, juga jaman penjajahan atas hak kepada masyarakat, sebab salah satu pemilik lahan saya sendiri, namun undangan atau pemberitahuan kepada saya tidak pernah diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara,ada apa ini” tanya Anthon Sihombing.
Pemerintah Pusat telah membuat peraturan yakni PP 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur melalui pembangunan nasional.
“Yang menjadi pertanyaan, mana kesejahteraan dan keadilan yang didapat oleh masyarakat pemilik lahan dijalan lingkar Siborongborong” tanya Anthon Sihombing kembali.
Lanjut Dr. Capt. Anthon Sihombing menegaskan “Saya rasa juga arwah dan marwah Ir. Soekarno juga tidak menerima namanya dicantumkan sebuah nama jalan di lahan yang bermasalah atau dilahan masyarakat yang sifatnya di rampas atau di jajah”.
“Kalau tidak ada kejelasan atau penyelesaian dari Pemda Taput hingga bulan depan kami Akan bangun rumah di Jalan tersebut” tegasnya Anthon.
Sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara telah menitipkan anggaran biaya ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tarutung, namun ada beda dua persi yang dititipkan, yakni ganti rugi dan ganti untung, dan itupun dana dari Dinas yang berbeda. Freddy Hutasoit





Discussion about this post