IGNews | Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu dari sindikat narkotika internasional asal Belanda
Dalam pengungkapan kasus adapun barang bukti disita berupa 5005 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu senilai Rp 3,25 Miliar.
Tiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, berinisial IML (29), MM (30),. dan DG (31). Satu tersangka menjadi buronan, berinisial NA.
Para tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan mengemas barang haram menggunakan kemasan barang elektronik lampu kamar. Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Sawah Besar dan Cilincing, Jakarta Utara.
Tersangka dijerat pasal berlapis: diantaranya pasal 113 ayat 2 sub Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. Red






Discussion about this post