IGNews | Taput – Terkait dugaan perampasan lahan pada pembangunan jalan lingkar Siborongborong menjadi viral pembahasan ditengah tengah masyarakat Tapanuli Utara – Sumatera Utara, pasalnya adanya masyarakat pemilik lahan tidak pernah diundang atas pembahasan pelepasan lahan pembangunan jalan lingkar. Demikian dikatakan Tunas Siahaan kepada sejumlah Media di dusun Bulu Duri Lobu Siregar II, Kamis (6/1/2022).
“Sama sekali kita tidak ada undangan atau pemberitahuan dilahan milik kami, baik dari pihak Kepala Desa dan Pemkab Tapanuli Utara. Mereka (pihak rekanan) main serobot saja dilahan kami. Oleh karena itu, kami akan membuat gerakan akan menutup jalan yang telah dibangun dilahan kami, sebab ini merupakan tindakan perampasan atas hak milik kami” ujar Tunas.
Lain halnya penjelasan yang disampaikan oleh mantan anggota DPR RI tiga periode, DR. Capt. Anthon Sihombing mengatakan ”saya mantan anggota DPR RI tiga periode sudah diperbuat demikian, apalagi kepada masyarakat lain pemilik lahan, serta apa dasar mereka menitipkan dana ganti untung dan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan harga perkiraan Pemkab Taput tanpa ada musyawarah dengan pemilik lahan” tanya mantan DPR RI Komisi III, IV dan V.
Lanjut Anthon Sihombing menerangkan “Sesuai dengan PP 19 Tahun 2021 Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam artinya masyarakat pemilik lahan haruslah diajak atau di undang sebelum pembangunan dilaksanakan, namun yang terjadi apa,saya sendiri pemilik lahan tidak ada di undang, bahkan kita di ultimatum Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara dengan suratnya 2×24 Jam atas telah dititipkannya uang ganti untung kepengadilan Negeri Tarutung”.
“Entah apa dasarnya menitipkan uang ganti untung tanpa ada musyawarah dan apakah seenaknya membuat perhitungan tanpa musyawarah, sepertinya tidak memiliki pendidikan, sehingga muncul sifat dan sikap kolonial serta niat perampasan hak” ungkap Anthon Sihombing sambil menghubungi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sudah tiga kali melakukan transfer penitipan ganti rugi dan ganti untung di Pangadilan Negeri Tarutung, dan hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Tarutung Golom Silitonga SH.
”Sudah ada dititipkan sesuai dengan permintaan Pemkab Tapanuli Utara, namun lebih jelasnya datanglah kekantor melihat berkasnya” ungkap Golom. Freddy Hutasoit





Discussion about this post