Roy Binsar Siahaan SH: ”Tidak sesuai Undang Undang dan Peraturan pengadaan tanah jalan lingkar Siborongborong dan termasuk perampasan hak”.
IGNews | Taput – Terkait pengadaan tanah pembangunan jalan lingkar Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumatera Utara mulai terkuak dan terungkap, dimana adanya indikasi kuat dugaan penggelapan anggaran biaya ganti rugi/ ganti untung, juga adanya sifat anak tiri dan anak kandung atas pemberian biaya ganti rugi/ untung.
Salah seorang putra Desa Lobu Siregar I, Roy Binsar Siahaan SH juga angkat bicara ”Dalam hal ini pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak benar benar menjalankan PP 19 Tahun 2021 dan UU Nomor 2 Tahun 2012, tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Dalam arti tahapan atau prosedur tidak dijalankan, melainkan adanya dugaan pemaksaan atau intimidasi kepada masyarakat pemilik lahan”.
“Kita telah mendapat bukti surat, bahwa ada penitipan biaya ganti rugi/ untung ke Pengadilan Negeri Tarutung untuk seseorang pemilik lahan yang telah memiliki Setifikat Hak Milik (SHM). Yang menjadi pertanyaan, apakah kepada masyarakat lain tidak ada juga ganti rugi/untung?” tanya Roy Binsar Siahaan SH.
“Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan PP 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum. Dalam artinya Pak Presiden RI berharap masyarakat jangan tertindas, hak hak masyarakat tetap diberikan melalui musyawarah dengan melalui sosialisasi, bukan menindas,menekan serta melakukan intimidasi” jelas Roy Binsar Siahaan.
“Kita akan pertanyakan hal ini,kenapa ada keberpihakan,kenapa ada sifatnya dor tu dor menjumpai masyarakat, dan menyarankan agar menanda tangani suatu surat agar lahannya diberikan secara gratis” tandas Roy.
Demikian harapan Parsaoran Siahaan anggota DPRD Tapanuli Utara yang juga putra Desa Lobu Siregar “Datang saja ke DPRD menyampaikan aspirasinya, agar kita panggil dinas yang bersangkutan, Sekda dan Bupati untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)” ucap Parsaoran dalam pertemuan dengan tegasnya.
Dihadapan sejumlah warga Lumban Julu Lobu Siregar I mengakui mereka di mintai Kepala Desa Lobu Siregar I Nomor Rekening agar biaya ganti rugi senilai Rp. 22.000.000 supaya di transfer, namun luas lahan yang mau di bebaskan tidak pernah di ukur.
“Ya kami dimintai Nomor Rekening agar biaya ganti rugi lahan kami di transfer senilai 22 juta tanpa pernah di ukur” ucap warga.
Kepala Desa Lobu Siregar I, Marudur Siahaan saat dikonfirmasi mengatakan “Tidak benar itu ada saya minta Nomor rekening untuk pembayaran, dan juga itu resmi saya sosialisasikan dan ada dokumen bahwa warga menandatangani daftar hadirnya di tempat Sitogatorop, sesuai perintah dari Pemkab saya sosialisasikan agar gratis lahan masyarakat di berikan”.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan ”Pemerintah tidak ada menganggarkan biaya ganti rugi, masyarakat ada yang memberikan ada yang tidak, Pemerintah meminta dukungan masyarakat agar memberikan lahan secara sukarela, Pemerintah tidak merampas”, Senin (10/1/2022).
Ditanya kembali, kenapa untuk lahan Anthon Sihombing ada ditampung anggaran ganti rugi, Kadis menjawab singkat “Hanya itulah dulu yang bisa saya jawab”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post